MANADO, OLEMAH.COM — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia menggelar aksi damai di Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (30/9/2026). Aksi tersebut digelar bertepatan dengan momentum yang oleh KNPB diperingati sebagai 64 tahun Roma Agreement.
Dalam kegiatan tersebut, KNPB mengangkat tema “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan”. Peserta aksi menyampaikan pandangan organisasi mengenai sejarah politik Papua, persoalan kemanusiaan, serta status politik Papua.
Menurut laporan Rakyat Papua, kegiatan di Manado merupakan bagian dari rangkaian agenda KNPB di sejumlah wilayah Indonesia dan Tanah Papua pada 30 September 2026.
Sampaikan 11 poin pernyataan sikap
Dalam aksi tersebut, KNPB menyampaikan 11 poin pernyataan sikap yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan mereka.
Di antaranya, KNPB mempersoalkan proses perjanjian terkait Papua pada 1962 dan menyatakan bahwa rakyat Papua tidak dilibatkan secara langsung. KNPB juga menyampaikan tuntutan mengenai penyelesaian konflik Papua melalui mekanisme internasional serta akses lembaga kemanusiaan internasional ke wilayah konflik.
KNPB turut menyampaikan tuntutan terkait pengungsi internal, persoalan hak asasi manusia, penghentian kekerasan, dan dialog yang menurut organisasi tersebut perlu melibatkan pihak internasional.
Pada poin terakhir, KNPB menyerukan peninjauan kembali terhadap New York Agreement dan Roma Agreement 1962 serta menyampaikan tuntutan referendum ulang bagi Papua Barat.
Seluruh tuntutan tersebut merupakan posisi politik KNPB yang disampaikan dalam aksi tersebut dan tidak dengan sendirinya merupakan kesimpulan yang telah diverifikasi secara independen.
Catatan mengenai perjanjian 1962
Dalam catatan resmi PBB, perjanjian antara Indonesia dan Belanda mengenai West New Guinea ditandatangani di Markas Besar PBB di New York pada 15 Agustus 1962. Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi Resolusi 1752 pada 21 September 1962 yang mencatat perjanjian tersebut dan mengakui peran Sekretaris Jenderal PBB dalam pelaksanaannya.
Dokumen perjanjian tersebut juga memuat pengaturan mengenai pengalihan administrasi wilayah melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) sebelum dialihkan kepada Indonesia, serta ketentuan mengenai pelaksanaan Act of Free Choice.
Pada 1969, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504 mencatat laporan Sekretaris Jenderal mengenai pelaksanaan Act of Free Choice dan menyatakan telah menerima serta mencatat pemenuhan tugas yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal dan wakilnya berdasarkan perjanjian 1962.
Seruan menjaga aksi tetap damai
Di Manado, aksi tersebut dilaporkan berlangsung sebagai ruang penyampaian aspirasi secara damai. Sejumlah pihak di Sulawesi Utara sebelumnya juga menyerukan agar penyampaian pendapat dilakukan dengan menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat.
Dengan demikian, aksi 30 September 2026 di Manado menjadi salah satu momentum bagi KNPB untuk menyampaikan kembali pandangan politik dan tuntutannya mengenai Papua kepada publik.
Sumber : papua.pikiran-rakyat.com
EditOr : Redaksi Olemah.com
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 02 Oktober 2026

0 Komentar