Sebelas tahun lalu, Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menyarankan agar bencana kabut asap akibat karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurutnya, penetapan tersebut dapat membantu memaksimalkan penanganan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pernyataan itu diberitakan detikNews pada 14 Oktober 2015.
“Demi mengatasi kabut asap yang terus merugikan sebagian rakyat Indonesia, saya menyarankan untuk menaikkan status tersebut menjadi bencana nasional,” demikian pernyataan Prabowo yang dikutip dalam pemberitaan saat itu.
Prabowo juga menyoroti pentingnya penggunaan teknologi untuk mendeteksi titik api serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, investigasi harus dilakukan agar pelaku pembakaran mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengusulkan pembentukan kementerian khusus yang berfokus pada penanggulangan bencana, dengan mencontohkan pemanfaatan teknologi satelit untuk memantau titik api.
Karhutla kembali menjadi perhatian pada 2026
Kini, ketika Prabowo menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, persoalan karhutla kembali menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
Pada Senin (12/10/2026), Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menyampaikan bahwa pemerintah belum berencana menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena menilai penanganan masih dapat dilakukan dengan mengandalkan sumber daya yang tersedia.
Dudung mengatakan Presiden Prabowo telah meminta seluruh unsur terkait mengoptimalkan upaya pemadaman dan pencegahan agar kebakaran dapat segera diatasi. Pemerintah juga memusatkan penanganan di enam provinsi prioritas, dengan Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan mendapat perhatian khusus.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu latar belakang munculnya kembali perbandingan antara sikap Prabowo pada 2015 dan kebijakan pemerintah saat ini.
Di media sosial, pernyataan lama tersebut kembali diperbincangkan, terutama terkait pertanyaan mengenai konsistensi antara tuntutan yang pernah disampaikan ketika berada di luar pemerintahan dan keputusan yang diambil setelah menjadi kepala negara.
Mengapa status bencana nasional menjadi perdebatan?
Penetapan status bencana nasional bukan sekadar persoalan pernyataan politik. Keputusan tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap skala bencana, jumlah korban, kerugian, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur indikator penetapan status dan tingkat bencana. Karena itu, pembahasan mengenai status nasional perlu mempertimbangkan kondisi faktual serta kebutuhan penanganan di lapangan.
Di sisi lain, tidak ditetapkannya status bencana nasional tidak dengan sendirinya berarti pemerintah pusat tidak dapat melakukan penanganan. Pemerintah tetap dapat menjalankan koordinasi, mengerahkan sumber daya, mendukung pemadaman, melakukan pencegahan, dan menindak pelanggaran sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, perdebatan publik mengenai status bencana perlu disertai penjelasan yang terbuka tentang kemampuan penanganan, kebutuhan daerah, dampak terhadap masyarakat, dan alasan pemerintah memilih mekanisme tertentu.
Pemadaman dan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas
Di tengah perdebatan mengenai status bencana, kebutuhan utama masyarakat terdampak adalah pengendalian kebakaran, pencegahan perluasan titik api, perlindungan kesehatan, serta kepastian bahwa pihak yang terbukti melakukan pembakaran akan diproses sesuai hukum.
Dampak kabut asap dapat meluas melampaui kawasan yang terbakar. Asap berpotensi mengganggu pernapasan, aktivitas pendidikan, transportasi, perekonomian, dan kehidupan sehari-hari. Karena itu, penanganan karhutla perlu mencakup pemadaman sekaligus upaya melindungi masyarakat yang terpapar.
Pemerintah juga perlu memastikan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga penanggulangan bencana, aparat penegak hukum, dan unsur terkait berjalan efektif. Hasil penanganan perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan kebakaran serta langkah yang telah dilakukan.
Publik menanti konsistensi kebijakan
Kembalinya unggahan Prabowo pada 2015 membuka ruang bagi masyarakat untuk membandingkan pernyataan politik masa lalu dengan kebijakan pemerintah saat ini. Namun, penilaian terhadap konsistensi tersebut perlu mempertimbangkan data kondisi karhutla, kebijakan yang diambil, kapasitas penanganan, dan hasil nyata di lapangan.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya apakah karhutla perlu ditetapkan sebagai bencana nasional, tetapi juga apakah langkah pemerintah mampu menghentikan kebakaran, mengurangi paparan asap, melindungi masyarakat, dan mencegah kejadian serupa berulang.
Bagi masyarakat yang terdampak, kecepatan pemadaman, kepastian perlindungan kesehatan, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum menjadi hal penting yang perlu terus dipantau.
Pemerintah diharapkan menjelaskan dasar kebijakannya secara terbuka, termasuk alasan belum menetapkan status bencana nasional, sekaligus memastikan bahwa seluruh sumber daya yang diperlukan untuk menangani karhutla dapat dimanfaatkan secara efektif.
Sumber : Tribun Vidio
EditOr : Redaksi Olemah.com
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 15 Oktober 2026

0 Komentar