JAYAPURA, OLEMAH.COM— Tim kuasa hukum Paulus Ubruangge menegaskan bahwa penetapan penundaan pelantikan Wakil Bupati Nduga oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura bukan merupakan putusan akhir atas pokok sengketa. Tim hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan Paulus Ubruangge dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum dalam keterangan kepada media di Jayapura, Selasa (13/10/2026), menyusul penetapan PTUN Jayapura Nomor 30/G/2026/PTUN.JPR tertanggal 7 Oktober 2026 mengenai penundaan pelantikan Wakil Bupati Nduga.
Kuasa hukum Paulus Ubruangge, Christian G. Pioh, S.H., M.H., C.L.A., menjelaskan bahwa menurut pandangan pihaknya, keputusan DPRK Nduga yang menjadi bagian dari proses pengisian jabatan tersebut perlu dibedakan dari keputusan pengesahan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai dasar administrasi pelantikan.
Menurut Christian, proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga melewati sejumlah tahapan administratif, mulai dari DPRK, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Dalam Negeri.
“Pertanyaan saya ketika SK Pengesahan Wakil Bupati terpilih sudah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, maka apakah relevan jika objek gugatan adalah SK DPRK Nduga?” ujar Christian.
Ia menilai persoalan mengenai objek sengketa perlu diuji melalui proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya menyatakan belum menerima dokumen gugatan secara resmi dan akan mempelajarinya sebelum menyampaikan jawaban di persidangan.
Christian, yang juga menjabat Ketua PERADI Papua, berpandangan bahwa penetapan penundaan tersebut tidak serta-merta menentukan keabsahan atau ketidakabsahan seluruh proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.
Tim hukum hormati proses peradilan
Kuasa hukum lainnya, Frengky Apolos Baneftar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Maniap Kogoya melalui PTUN Jayapura.
Menurut Frengky, penetapan penundaan merupakan bagian dari proses beracara dan berbeda dengan putusan akhir yang menentukan hasil perkara. Ia menegaskan bahwa para pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti surat, menghadirkan saksi fakta, serta mengajukan saksi ahli sesuai tahapan persidangan.
“Penundaan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh PTUN Jayapura bukan berarti gugatan mereka dikabulkan. Masih ada proses persidangan yang harus dilalui, termasuk pembuktian melalui bukti surat, saksi fakta, dan saksi ahli,” ujar Frengky.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mempelajari dokumen perkara setelah diterima secara resmi dan menyampaikan jawaban melalui mekanisme persidangan yang berlaku.
Ajukan permohonan pencabutan penundaan
Sementara itu, Nita Sri Apricia Sibarani, S.H., M.H., yang juga merupakan kuasa hukum Paulus Ubruangge, menegaskan bahwa pihaknya menghormati Penetapan PTUN Jayapura Nomor 30/G/2026/PTUN.JPR tertanggal 7 Oktober 2026 sebagai bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan kewibawaan lembaga peradilan.
Nita menjelaskan bahwa penetapan penundaan bukan merupakan putusan atas pokok sengketa. Menurut pandangan pihaknya, keabsahan objek yang disengketakan tetap perlu diperiksa berdasarkan kewenangan, prosedur, substansi, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Ia merujuk Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terkait penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara. Tim hukum juga menyatakan akan memperjuangkan kepentingan Paulus melalui mekanisme Tergugat II Intervensi berdasarkan Pasal 83 undang-undang tersebut, sekaligus mengajukan permohonan pencabutan penundaan dengan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menegaskan bahwa asas praduga keabsahan keputusan administrasi (praesumptio iustae causa) harus dihormati, dengan tetap mematuhi penetapan penundaan yang berlaku hingga dicabut atau diubah secara sah oleh pengadilan,” ucap Nita.
Masyarakat Nduga diminta tetap tenang
Kuasa hukum lainnya, Yakhonias Wenda, S.H., mengatakan bahwa penetapan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara harus dibedakan dari putusan akhir mengenai pokok sengketa.
Menurut Yakhonias, penetapan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa proses pemilihan Wakil Bupati Nduga sebelumnya cacat hukum. Dalil-dalil para pihak, katanya, tetap harus diuji melalui pemeriksaan bukti dan argumentasi hukum di persidangan.
“Penetapan penundaan dan putusan akhir mengenai pokok sengketa merupakan dua hal yang berbeda. Para pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti serta argumentasi hukumnya,” ungkap Yakhonias.
Tim kuasa hukum Paulus Ubruangge mengimbau masyarakat Kabupaten Nduga yang tersebar di 32 distrik dan 248 kampung agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
Mereka meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian sengketa kepada pengadilan dan menjaga keamanan serta ketertiban selama proses hukum berlangsung.
Tim hukum berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dan masyarakat Nduga.
Penetapan penundaan masih berlaku
Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara Nomor 30/G/2026/PTUN.JPR, PTUN Jayapura telah menerbitkan penetapan penundaan pelantikan Wakil Bupati Nduga pada 7 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan Maniap Kogoya atas proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.
Dengan demikian, pernyataan tim kuasa hukum Paulus Ubruangge mengenai kemungkinan kelanjutan pelantikan merupakan pandangan hukum pihak mereka. Pelaksanaan penetapan penundaan tetap harus dihormati sampai terdapat perubahan atau pencabutan yang sah dari pengadilan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan perkara dan langkah hukum yang ditempuh para pihak di PTUN Jayapura.
Sumber : Agus Ga
EditOr : Redaksi Olemah.com
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 13 Oktober 2026

0 Komentar