Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Sri Mulyani Hapus Uang Harian Rapat dan Kurangi Honor ASN demi Efisiensi APBN 2026

Jakarta, Olemah.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan aturan baru terkait efisiensi anggaran negara. Peraturan ini mencakup pemangkasan sejumlah komponen pembiayaan, termasuk uang harian untuk rapat di luar kantor dan honorarium bagi pengelola keuangan negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 20 Mei 2025.

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan beberapa langkah efisiensi, antara lain:

Penghapusan uang harian (uang saku) bagi ASN yang mengikuti rapat full day di luar kantor.

Penghapusan biaya komunikasi, menyusul berakhirnya status pandemi Covid-19.

Pengurangan biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, serta dalam wilayah Jabodetabek rata-rata sebesar 10 persen.

Pengurangan honorarium pengelola keuangan dengan penurunan hingga 38 persen untuk beberapa kategori jabatan pengelola.

"Komitmen Pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan," kata Sri Mulyani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Kebijakan ini, lanjut Sri Mulyani, merupakan bagian dari pembaruan rutin atas standar biaya, agar lebih mencerminkan kondisi riil pasar tanpa mengabaikan efektivitas pelaksanaan APBN.

Penyesuaian dan Penambahan Biaya Baru

Selain penghapusan dan pengurangan biaya, PMK 32/2025 juga memperkenalkan satuan biaya baru, yakni uang harian magang mahasiswa. Fasilitas ini diberikan kepada mahasiswa S1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di Kementerian atau Lembaga (K/L), guna mendukung peningkatan kesiapan SDM nasional.

Penyesuaian lainnya mencakup:

Biaya rapat dan pertemuan, baik paket halfday maupun fullday, hanya bisa dilakukan di dalam kota dan harus selektif. Pelaksanaan secara daring (online) lebih diutamakan.

Penyesuaian satuan biaya sewa gedung, pemeliharaan kendaraan dinas, serta biaya transportasi antar wilayah berdasarkan survei terbaru Badan Pusat Statistik (BPS).

Sri Mulyani menegaskan bahwa penetapan SBM 2026 ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, melibatkan akademisi dan institusi statistik nasional. Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari APBN digunakan secara bertanggung jawab dan tepat sasaran.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius melakukan reformasi anggaran demi efisiensi dan keberlanjutan fiskal jangka panjang.


📰 Reporter: Tim Redaksi Olemah

📅 Terbit: Selasa, 4 Juni 2025

🔗 Sumber Resmi: Kementerian Keuangan RI, KompasTV


Posting Komentar

0 Komentar