Jakarta, Olemah.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diminta tidak pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, pada Kamis (16/7/2026). Menurutnya, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memiliki tanggung jawab memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang diperiksa.
Pidsus Minta Presiden Tidak Pandang Bulu
Dalam pernyataannya, Hendardi menegaskan bahwa penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, termasuk jajaran pidana khusus (Pidsus), harus mendapat dukungan penuh dari Presiden tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Ia menilai komitmen pemberantasan korupsi harus diterapkan secara konsisten sehingga tidak muncul anggapan adanya tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prabowo Diminta Buktikan Komitmen Antikorupsi
Hendardi juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
Ia menilai pernyataan Presiden yang pernah menegaskan akan mengejar koruptor hingga ke mana pun harus dibuktikan melalui dukungan nyata terhadap proses hukum yang berjalan secara independen.
Menurutnya, keberanian pemerintah dalam menangani setiap perkara korupsi tanpa pandang bulu akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Jadi Perhatian Publik
Kasus yang menyeret mantan Juru Bicara KPK tersebut disebut telah menjadi perhatian publik sehingga seluruh proses hukum diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hendardi menilai aparat penegak hukum perlu bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh tahapan penyidikan berjalan objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
Soroti Mekanisme Penahanan
Ia juga menilai bahwa apabila penyidik memandang diperlukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan, maka langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keputusan mengenai penahanan, menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum yang dimiliki.
Dorong Penegakan Hukum yang Adil
Hendardi berharap pemerintah terus memperkuat independensi aparat penegak hukum agar seluruh perkara korupsi ditangani secara profesional tanpa intervensi maupun perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tidak pandang bulu merupakan salah satu kunci membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi.
Dengan penanganan perkara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif serta mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sumber : Tribun Network
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 18-Juli 2026

0 Komentar