JAKARTA, OLEMAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah memperkaya diri hingga Rp93,42 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

JPU KPK Fahmi Idris menyebut aliran dana yang diduga dinikmati Gus Alex berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji, dengan total mencapai 5,23 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp93,09 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) ditambah Rp330 juta, sehingga keseluruhannya berjumlah Rp93,42 miliar.

“Uang yang dinikmati berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci bahwa pada tahun 2023 Gus Alex diduga menerima 75 ribu dolar AS dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik Nur, Faidzin, terkait biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara pada tahun 2024, Gus Alex diduga menerima 5,16 juta dolar AS dan Rp330 juta dari sejumlah pihak, antara lain:

Asrul Aziz Taba sebesar 436 ribu dolar AS dan Rp230 juta,

Ismail Adham sebesar 30 ribu dolar AS,

Umar Bakadam sebesar Rp100 juta,

Budi Darmawan sebesar 2,39 juta dolar AS,

Ridwan Kurniawan sebesar 2,3 juta dolar AS.

Seluruh dana tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan dan percepatan penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

JPU menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Gus Alex diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Dalam dakwaan, Gus Alex disebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2020–2024, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Mereka diduga melakukan pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis, serta mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan mekanisme yang disebut tidak sesuai ketentuan.

Menurut jaksa, pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah maupun petugas haji khusus.

Yaqut Telah Disidang Lebih Dulu

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas telah lebih dahulu menjalani proses persidangan sebelum sidang Gus Alex digelar.

Pada sidang yang sama dengan Gus Alex, terdapat pula Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba yang turut duduk di kursi terdakwa.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan kuota haji khusus, serta melibatkan sejumlah pejabat dan pelaku usaha di sektor perjalanan haji dan umrah.

Sumber : Antara

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 12-Agustus 2026