Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Sidang IV Kasus Pembunuhan Tobias Silak: Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan Pekan Depan

WAMENA, OLEMAH.COM – Proses hukum kasus pembunuhan tragis terhadap Tobias Silak kembali bergulir di Pengadilan Negeri Wamena, Kamis (10/7/2025). Sidang keempat dengan agenda putusan sela ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hirmawan Agung W., S.H., M.H., bersama anggota Saifullah Anwar, S.H., dan Junadi Aziz, S.H.

Sidang dengan nomor perkara 44 dan 45/Pid.B/2025/PN.Wmn menghadirkan empat terdakwa, yaitu:

Muhamad Kurniawan Kudu

Fernando Alekxander Aufa

Jatmiko

Ferdi Moses Koromath

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Nahdar Arwijaya Nasrudlah, S.H., dengan didampingi oleh Ibu Margareth Duwiri. Pihak Penasehat Hukum Keluarga Korban terdiri dari Advokat Henius Asso, S.H., Lasarus Kosay, S.H., dan Imanus Komba, S.H.


Suasana Sidang yang Dijaga Ketat

Sejak pukul 09.10 WIT, keluarga korban bersama penasehat hukum serta simpatisan sudah memenuhi halaman Pengadilan Negeri Wamena. Mereka menggelar aksi solidaritas damai di luar gedung sambil mengawal jalannya persidangan.

Sidang akhirnya dimulai pukul 11.06 WIT dengan suasana yang penuh perhatian dari publik. Keluarga korban dan simpatisan mengikuti jalannya sidang hingga selesai pukul 10.54 WIT.

Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ditolak

Dalam persidangan, Majelis Hakim membacakan putusan sela yang pada intinya:

✅ Menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Penasehat Hukum para terdakwa.

✅ Memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

✅ Menetapkan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

“Sidang pemeriksaan saksi akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu, setiap hari Senin dan Kamis. Sidang berikutnya akan digelar Kamis, 17 Juli 2025,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Solidaritas Keluarga dan Masyarakat Yahukimo

Usai persidangan, keluarga korban dan simpatisan tetap menunjukkan ketenangan. Penasehat hukum keluarga memberikan arahan kepada massa untuk tetap mengikuti proses hukum dengan damai. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Advokat Henius Asso, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya demi memperjuangkan keadilan bagi almarhum Tobias Silak.


Sumber : Kaki Abu 

Website      : www.olemah.com

Diterbitkan : 11 Juli 2025

Posting Komentar

0 Komentar