Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penerbangan perintis merupakan layanan vital bagi masyarakat Papua, terutama untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar di wilayah terpencil.
“Keamanan penerbangan perintis sangat krusial dan harus dijaga. Layanan ini menjadi urat nadi konektivitas masyarakat di daerah yang sulit dijangkau,” tegas Lukman dalam keterangan resmi.
Operator Tidak Disanksi Jika Hentikan Penerbangan
Menyikapi insiden tersebut, Ditjen Hubud menegaskan tiga kebijakan utama:
Operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi;
Penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan jika kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi;
Operator memiliki kewenangan penuh melakukan penilaian risiko dan menentukan kelanjutan operasional demi keselamatan.
Ditjen Hubud juga terus berkoordinasi dengan para operator untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat situasi keamanan di sejumlah wilayah Papua masuk kategori risiko ekstrem.
11 Bandara Rawan Dihentikan Sementara
Sebagai langkah antisipatif, Ditjen Hubud menghentikan sementara operasional di 11 bandara/satpel/lapter rawan keamanan hingga batas waktu yang belum ditentukan, yaitu:
1. Satpel Koroway Batu
2. Bandara Bomakia
3. Satpel Yaniruma
4. Satpel Manggelum
5. Lapter Kapiraya
6. Lapter Iwur
7. Lapter Faowi
8. Lapter Dagai
9. Lapter Aboy
10. Lapter Teraplu
11. Lapter Beoga
Operasional baru akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan dinyatakan kondusif sesuai standar keselamatan penerbangan.
5 Bandara Rawan Terkendali Tetap Beroperasi
Selain itu, terdapat lima bandara dengan status rawan terkendali yang tetap beroperasi dengan pengamanan aparat, yakni:
1. Bandara Kiwirok
2. Bandara Moanamani
3. Satpel Sinak (Ilaga)
4. Satpel Agandugume (Ilaga)
5. Bandara Illu
Operasional di lokasi tersebut tetap berjalan dengan pengawasan ketat dan evaluasi situasi keamanan secara berkala.
Langkah Strategis Penguatan Keamanan
Pasca penembakan, Ditjen Hubud menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
Mengirim surat resmi kepada TNI/Polri untuk peningkatan pengamanan;
Menginstruksikan koordinasi intensif antara Koordinator Wilayah penerbangan perintis dan aparat keamanan;
Mengintegrasikan isu keamanan dalam safety assessment tahunan Papua;
Meninjau ulang klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait keamanan.
Selain itu, Ditjen Hubud tengah memetakan bandara berdasarkan tingkat risiko, menyusun SOP khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis, serta berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan aparat penegak hukum terkait investigasi insiden sesuai regulasi penerbangan.
Belasungkawa untuk Pilot dan Kopilot
Lukman juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya pilot dan kopilot PK-SNR dalam insiden tersebut.
“Penembakan pilot dan kopilot PK-SNR menorehkan luka mendalam bagi dunia transportasi udara. Mereka adalah pahlawan transportasi yang sesungguhnya, bertugas di medan dengan risiko tinggi demi melayani masyarakat,” ujarnya.
Ditjen Hubud menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna memastikan layanan angkutan udara perintis tetap berjalan dengan prinsip safety first.
Keselamatan dan keamanan penerbangan, tegas Lukman, merupakan prioritas utama negara dalam menjaga konektivitas dan pelayanan publik di Tanah Papua.
Sumber : hubud.kemenhub.go.id
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 17 Februari 2026

0 Komentar