Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Papua Pegunungan Siap Bentuk Komisi Informasi, Dorong Transparansi dan Hak Publik atas Informasi

PAPUA PEGUNUNGAN, OLEMAH.COM-Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi menyatakan kesiapannya untuk membentuk Komisi Informasi Provinsi Papua Pegunungan, sebagai bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Pegunungan, Drs. Wasuok Demianus Siep, dalam rapat koordinasi bersama Komisi Informasi Provinsi Papua dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang digelar di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan.

“Komisi Informasi adalah amanat undang-undang. Pemerintah provinsi mendukung penuh pembentukannya. Segala persiapan teknis akan ditangani oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Hasil rapat ini akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur untuk ditindaklanjuti,” tegas Sekda Siep.

Empat Agenda Utama yang Dibahas

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani S. Wally, S.ST., memimpin pembahasan empat agenda penting dalam pertemuan tersebut:

1. Sosialisasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

3. Penyusunan Daftar Informasi Publik

4. Rencana pembentukan Komisi Informasi Provinsi Papua Pegunungan

“Agenda ini akan diikuti dengan penandatanganan MoU antara Pemprov dan Komisi Informasi Papua, serta pendampingan teknis untuk penyusunan daftar informasi publik,” jelas Andriani.

Ia menambahkan, Komisi Informasi bukan bagian dari Dinas Kominfo, melainkan lembaga independen yang akan bermitra sejajar dengan pemerintah daerah. Proses rekrutmen komisioner akan dilakukan terbuka, dan dapat melibatkan unsur ASN, akademisi, maupun praktisi hukum.

Urgensi Komisi Informasi di Daerah Otonomi Baru

Plt. Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Lepianus Z. Kogoya, menyampaikan bahwa sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Papua Pegunungan membutuhkan sistem informasi yang transparan dan akuntabel.

“Komisi Informasi akan menjadi pengawal keterbukaan informasi publik dan tempat penyelesaian sengketa informasi tanpa harus ke pengadilan,” jelas Kogoya.

Ia juga menyebut, proses pembentukan lembaga ini diharapkan rampung pada tahun ini atau paling lambat tahun depan, tergantung hasil koordinasi lanjutan dan kesiapan anggaran dari APBN.

Langkah Strategis untuk Demokrasi dan Keterbukaan di Papua Pegunungan

Dengan komitmen ini, Papua Pegunungan menunjukkan keseriusan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, melayani, dan dapat diawasi publik.

Masyarakat akan memiliki akses lebih luas terhadap informasi, dan pemerintah dapat menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan.

Editor : Redaksi Olemah 

Website      : www.olemah.com

Diterbitkan : 25 Juni 2025


Posting Komentar

0 Komentar