Asistensi Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrikson Bahuse, di Jayapura, Kamis (13/11), menjelaskan bahwa uang tunai yang telah disita sebagai barang bukti merupakan selisih penjualan beras dari Gudang Bulog Wamena yang diduga diselewengkan oleh sejumlah oknum.
Empat Saksi Diduga Terima Uang Hasil Selisih Penjualan
Penyidik mengungkap dugaan aliran dana kepada empat orang yang kini berstatus saksi, masing-masing:
IM – Bendahara Bulog Wamena
DW – Kepala Cabang Pembantu Bulog Wamena periode 2023–2024
RM – Kepala Cabang Pembantu Bulog Wamena periode 2022–2023
RG alias Awang – Pimpinan Kanwil Bulog Papua tahun 2023
Menurut penyidik, kantor Cabang Pembantu Bulog Wamena menjual beras Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga (KPSH) kepada para mitra di atas harga gudang, sehingga muncul selisih pendapatan yang tidak dilaporkan dan diduga masuk ke oknum-oknum tersebut.
Barang Bukti: Uang Tunai & Alat Komunikasi Disita
Dalam proses pengembangan kasus, Kejaksaan Tinggi Papua telah:
Menyita sejumlah alat komunikasi milik para saksi
Mengamankan berbagai dokumen transaksi
Melakukan pemeriksaan silang dengan pihak Bulog di Jayapura
Uang tunai hasil penjualan beras yang diduga diselewengkan tersebut telah diserahkan ke Bank BNI Jayapura untuk disimpan resmi sebagai barang bukti negara.
19 Orang Telah Diperiksa
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa 19 saksi, termasuk pejabat Bulog, pegawai staf, serta mitra penyalur beras. Penyidik memastikan pemeriksaan masih akan berlanjut untuk mengungkap peran tiap individu dan aliran dana secara detail.
Hendrikson Bahuse menegaskan bahwa kejaksaan akan bekerja maksimal untuk menuntaskan dugaan korupsi yang berdampak langsung pada kebutuhan pokok masyarakat di wilayah pegunungan tersebut.
Sumber : ANTARA
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 18 November 2025

0 Komentar