Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pemerintah Pusat Diminta Evaluasi Pelantikan Pejabat di Papua Tengah

Nabire, Olemah.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta segera melakukan evaluasi terhadap proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan delapan kabupaten di wilayah administratifnya.

Permintaan tersebut disampaikan kepada media pada 27 Februari 2026. Evaluasi dinilai penting guna memastikan seluruh proses pengangkatan dan pelantikan pejabat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nabire, Diana Youw, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa Gubernur Papua Tengah bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah diharapkan memahami serta menjalankan seluruh regulasi kepegawaian secara konsisten, khususnya dalam pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural di lingkungan pemerintah provinsi.

Menurut Diana Youw, perlu dilakukan klarifikasi atas sejumlah pengangkatan dan pelantikan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan kepegawaian.

Ia menyoroti adanya pejabat yang dilantik dengan masa kerja terhitung mulai tanggal (TMT) antara satu hingga enam tahun, yang dinilai perlu ditinjau kembali kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Diana Youw juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua Tengah untuk bersikap kritis dan, apabila diperlukan, menempuh langkah hukum guna meminta peninjauan ulang terhadap pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Menurutnya, evaluasi dan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip merit sistem, profesionalitas ASN, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Sumber : Kopiwuunews.org

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 28 Februari 2026

Posting Komentar

0 Komentar