KENYAM, OLEMAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga menyampaikan pernyataan resmi dan teguran tegas terhadap sikap serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Nduga. 20 Agustus 2026
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nikolaus Heluka, S.E., Anggota DPRK Kabupaten Nduga sekaligus Ketua Komisi B Bidang Keuangan dan Perekonomian, dan ditujukan kepada Bupati Kabupaten Nduga.
DPRK Nduga menyatakan bahwa teguran tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRK menegaskan, pernyataan itu disampaikan dengan tujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, akuntabel dan berwibawa.
DPRK Sebut Sejumlah Persoalan Perlu Diperhatikan
Dalam pernyataan resminya, DPRK Nduga menyampaikan sejumlah pengamatan dan kekhawatiran terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRK menyoroti apa yang mereka nilai sebagai sikap tidak kooperatif, terutama dalam koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dengan DPRK sebagai lembaga legislatif.
Selain itu, DPRK menyoroti realisasi APBD Tahun Anggaran 2026 yang dinilai berjalan lambat dan belum transparan. Hingga Agustus 2026, DPRK menilai pelaksanaan APBD belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga anggaran yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat dinilai belum optimal.
DPRK juga menyoroti sikap yang mereka nilai tidak menghormati tata tertib dan aturan hukum, termasuk perilaku yang dianggap kasar dan tidak mencerminkan norma pemerintahan yang baik.
Persoalan lain yang disampaikan DPRK adalah adanya kegiatan pembangunan yang dinilai terhenti atau belum berjalan sebagaimana mestinya. DPRK menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap masyarakat di 32 distrik dan 248 kampung.
DPRK juga meminta pemerintah lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat serta masukan yang disampaikan lembaga perwakilan rakyat daerah.
DPRK Minta Kepemimpinan Mengedepankan Etika
DPRK Nduga menegaskan bahwa pimpinan daerah dan seluruh jajaran pemerintahan wajib menjalankan pemerintahan dengan sikap sopan, beradab, beretika, taat aturan, transparan dan akuntabel.
Dalam pernyataannya, DPRK menggunakan istilah “bar-bar” untuk menggambarkan sikap yang mereka maksud sebagai kasar, tidak sopan, tidak beradab, tidak mengetahui aturan dan tidak menghormati orang lain.
DPRK menilai sikap seperti itu tidak layak dimiliki seorang pemimpin daerah karena seorang pemimpin memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
Lima Permintaan DPRK kepada Bupati
Melalui pernyataan resminya, DPRK Nduga meminta Bupati Kabupaten Nduga melakukan sejumlah langkah.
Pertama, segera memperbaiki sikap kepemimpinan dengan mengedepankan etika serta menghormati DPRK, tokoh adat, tokoh agama dan seluruh masyarakat.
Kedua, mempercepat realisasi APBD Tahun 2026 dengan memerintahkan seluruh OPD segera melaksanakan kegiatan, termasuk kegiatan fisik, agar anggaran dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ketiga, membangun sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif sehingga kedua lembaga dapat bekerja sama demi kesejahteraan masyarakat Nduga.
Keempat, menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Kelima, merespons kondisi yang disebut DPRK sebagai keadaan darurat kekeringan di 32 distrik dan 248 kampung.
DPRK menyebut Sungai Kenyam mengering dan kondisi tersebut berdampak terhadap transportasi serta kebutuhan masyarakat. Karena itu, DPRK meminta pemerintah daerah segera memberikan perhatian dan solusi nyata.
DPRK: Kepemimpinan Adalah Amanah Rakyat
Dalam pernyataan penutupnya, DPRK Nduga menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah yang diberikan oleh rakyat.
DPRK berharap Bupati Nduga segera merespons pernyataan tersebut dengan langkah nyata demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kepemimpinan bukan kekuasaan semata, melainkan amanah dari rakyat.”
DPRK juga menyatakan bahwa apabila tidak ada perubahan, lembaga tersebut akan mengambil langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan resmi tersebut dikeluarkan di Kenyam, 20 Agustus 2026.
Sumber : Anggota DPRK Kabupaten Nduga
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 20-Agustus 2026

0 Komentar