Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Nusron Wahid Berpotensi Dijemput Paksa

JAKARTA, OLEMAH.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik KPK masih menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron untuk menentukan langkah berikutnya. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menerbitkan surat perintah membawa apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut terpenuhi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keterangan Nusron diperlukan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara. Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik akan menilai apakah alasan ketidakhadiran yang disampaikan dapat diterima menurut ketentuan hukum acara.

Dua Jadwal Pemeriksaan Tidak Terpenuhi

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama pada 7 Oktober 2026. Ia tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan.

KPK kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan pada pertengahan Oktober. Namun, Nusron kembali tidak hadir. Dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, ia menyebut adanya agenda perjalanan dinas ke Malaysia.

KPK menyatakan masih menelaah alasan tersebut sebelum memutuskan apakah pemeriksaan akan dijadwalkan ulang atau dilanjutkan dengan langkah hukum lainnya. 

KPK Membutuhkan Keterangan Nusron

KPK memanggil Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami proses pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor, termasuk menelusuri rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara.

Karena itu, kehadiran Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.

KPK belum memastikan apakah akan menerbitkan surat perintah membawa. Keputusan tersebut bergantung pada hasil penilaian penyidik terhadap alasan ketidakhadiran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus HGB Summarecon Masih Dalam Penyidikan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk proses yang berhubungan dengan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangan perkara yang diberitakan pada 17 Oktober 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 

Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemanggilan Nusron sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik.

ATR/BPN Nyatakan Menghormati Proses Hukum

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan berkomitmen mendukung penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, Nusron juga menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum terkait perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak lain di lingkungan pertanahan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil analisis penyidik, penjadwalan pemeriksaan berikutnya, serta keputusan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Sumber : Tribun Vidio.com

EditOr : Redaksi Olemah.com

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 19 Oktober 2026

Posting Komentar

0 Komentar