JAKARTA, OLEMAH.COM – Badan Kehormatan DPD RI resmi memutuskan bahwa Paul Finsen Mayor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/4/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP). Dalam putusan sidang, BK DPD RI menegaskan tidak ditemukan unsur pelanggaran etik dalam tindakan yang dilakukan oleh senator asal Papua tersebut.
BK DPD RI menyampaikan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan Paul Finsen Mayor merupakan bagian dari tugas dan fungsi sebagai anggota DPD RI, khususnya dalam menjalankan peran representasi daerah.
“Tidak ditemukan pelanggaran kode etik. Apa yang dilakukan merupakan bagian dari tugas representasi daerah,” demikian poin penting dalam putusan sidang.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pengawasan internal di DPD RI berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan objektivitas.
Dukungan dari Papua Menguat
Dukungan terhadap Paul Finsen Mayor juga datang dari berbagai pihak di Papua. Salah satunya dari anggota MRP Papua Pegunungan, Ismael Asso, yang menilai pernyataan Paul selama ini mencerminkan realitas di lapangan.
“Kami mendukung Paul Finsen Mayor, karena apa yang disampaikan beliau memang benar-benar terjadi di Tanah Papua, khususnya di enam provinsi,” ujar Ismael.
Integritas DPD RI Ditegaskan
Putusan BK DPD RI ini menjadi bukti bahwa lembaga tersebut tetap berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas anggotanya. Publik pun diharapkan semakin percaya bahwa setiap anggota DPD RI bekerja sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.
Respons Paul Finsen Mayor
Dalam pernyataannya, Paul Finsen Mayor menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat Papua dan berbagai pihak yang terus mengawal proses tersebut.
“Saya berterima kasih atas dukungan masyarakat Papua. Saya akan terus menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI dengan baik dan sesuai kode etik,” ujarnya.
Putusan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, sekaligus menegaskan bahwa suara daerah tetap menjadi bagian penting dalam kebijakan nasional.
Sumber : Wawan
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 11 April 2026

0 Komentar