Rapat tersebut dipimpin Komisi II DPR RI dan dihadiri jajaran pemerintah pusat serta perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun virtual. Dalam rapat itu, pemerintah dan DPR membahas dua agenda besar yang saat ini menjadi perhatian nasional, yakni penyelesaian persoalan PPPK dan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
DPR: Jutaan PPPK Membutuhkan Kepastian
Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah mengambil kebijakan penghapusan tenaga honorer dan pengangkatan PPPK secara bertahap, hingga saat ini masih banyak persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
Di berbagai daerah, tenaga honorer masih ditemukan dalam jumlah besar. Di sisi lain, banyak kepala daerah mengeluhkan semakin tingginya beban anggaran pegawai setelah pengangkatan PPPK dilakukan secara masif.
Karena itu DPR RI meminta pemerintah pusat segera menghadirkan solusi agar jutaan PPPK yang telah diangkat memiliki kepastian kerja, sementara pemerintah daerah tetap mampu menjaga stabilitas keuangan dan menjalankan program pembangunan.
Menurut DPR, persoalan ini harus segera diputuskan karena pemerintah pusat dan DPR sudah memasuki tahapan pembahasan anggaran tahun 2027.
Relaksasi Belanja Pegawai 30 Persen Jadi Sorotan Nasional
Salah satu isu paling penting dalam rapat tersebut adalah aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen APBD.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan:
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari APBD.
Daerah yang masih berada di atas 30 persen wajib melakukan penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang diberlakukan.
Besaran tersebut dapat disesuaikan melalui keputusan pemerintah pusat setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
DPR RI mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mencari formula terbaik terkait relaksasi aturan tersebut.
Mendagri Tito Karnavian Paparkan Kondisi Fiskal Daerah
Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa persoalan belanja pegawai tidak dapat dilepaskan dari kondisi fiskal pemerintah daerah yang masih sangat bergantung pada dana transfer pusat.
Menurut Tito, dari total aparatur negara di Indonesia, sekitar 5,1 juta ASN berada di daerah, sedangkan ASN pusat berjumlah sekitar 1,27 juta orang. Artinya sekitar 78 persen aparatur negara berada di daerah sehingga beban pembiayaan pegawai terbesar berada pada pemerintah daerah.
Karena itu, setiap kebijakan terkait PPPK dan ASN akan berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah.
Mayoritas Daerah Masih Bergantung pada Transfer Pusat
Data Kemendagri menunjukkan bahwa dari 546 daerah yang terdiri dari 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, sebagian besar masih bergantung pada Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Untuk tingkat provinsi:
8 provinsi (21 persen) memiliki kapasitas fiskal kuat.
8 provinsi (21 persen) memiliki kapasitas fiskal sedang.
22 provinsi (58 persen) masih tergolong lemah.
Sementara untuk tingkat kabupaten:
Hanya 8 kabupaten yang tergolong kuat.
7 kabupaten tergolong sedang.
Lebih dari 400 kabupaten masih tergolong lemah dan bergantung pada transfer pusat.
Sedangkan untuk kota:
15 kota memiliki kapasitas fiskal kuat.
19 kota tergolong sedang.
59 kota masih tergolong lemah.
DKI Jakarta Jadi Daerah dengan Belanja Pegawai Tertinggi
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan daftar daerah dengan belanja pegawai terbesar di Indonesia.
Untuk tingkat provinsi:
5 Provinsi dengan Belanja Pegawai Tertinggi
DKI Jakarta – sekitar Rp8,7 triliun
Provinsi besar lainnya mengikuti di bawah DKI Jakarta.
5 Kabupaten/Kota dengan Belanja Pegawai Tertinggi
Kabupaten Bogor – Rp3,8 triliun
Kabupaten Bekasi – Rp3,5 triliun
Surabaya – Rp3,3 triliun
Kota Bekasi – Rp3 triliun
Kabupaten Bandung – Rp2,9 triliun
Papua Pegunungan Masuk Daerah dengan Belanja Pegawai Rendah
Data Kemendagri juga menunjukkan beberapa daerah dengan nilai belanja pegawai relatif rendah.
Daerah dengan Belanja Pegawai Terendah
Sabang – Rp235 miliar
Papua Pegunungan – Rp234 miliar
Papua Barat – Rp326 miliar
Kabupaten Manokwari Selatan – Rp201 miliar
Meski memiliki belanja pegawai lebih kecil, daerah-daerah tersebut justru menghadapi tantangan besar karena kemampuan fiskalnya terbatas dan sangat bergantung pada transfer pusat.
479 Daerah Lampaui Batas Belanja Pegawai
Fakta paling mencolok dalam rapat tersebut adalah banyaknya daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen APBD.
Kemendagri mencatat:
479 daerah atau 87,7 persen masih berada di atas batas 30 persen.
Hanya 17 provinsi, 48 kabupaten, dan 2 kota yang berada di bawah 30 persen.
Data ini menunjukkan bahwa persoalan belanja pegawai bukan lagi masalah beberapa daerah, melainkan telah menjadi persoalan nasional.
Mendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrutmen Honorer Baru
Dalam rapat tersebut, Tito Karnavian menyampaikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.
Menurutnya, salah satu penyebab membengkaknya belanja pegawai adalah penambahan tenaga honorer yang dilakukan tanpa perencanaan kebutuhan yang jelas.
Banyak tenaga honorer direkrut untuk pekerjaan administratif yang sebenarnya tidak mendesak. Sebagian bahkan merupakan titipan politik atau tim sukses kepala daerah sebelumnya.
Setelah jumlahnya semakin banyak, para honorer tersebut kemudian menuntut diangkat menjadi PPPK atau ASN sehingga menambah beban APBD secara permanen.
"Tolong jangan ada lagi penambahan honorer baru karena akan menjadi beban belanja pegawai dan menjadi beban bagi daerah berikutnya," tegas Mendagri dalam rapat tersebut.
Daerah Diminta Kreatif Tingkatkan PAD
Selain menata jumlah pegawai, pemerintah juga meminta daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mendagri mencontohkan beberapa daerah yang berhasil meningkatkan PAD secara signifikan melalui perbaikan sistem pelayanan pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat.
Menurutnya, peningkatan PAD merupakan solusi jangka panjang agar daerah tidak terus bergantung pada transfer pusat dan mampu membiayai kebutuhan pegawai secara mandiri.
Harapan Baru bagi PPPK di Indonesia
Hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan menjadi titik terang bagi jutaan PPPK dan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat kini tengah menyiapkan formulasi relaksasi aturan belanja pegawai sekaligus langkah-langkah penataan ASN agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa membebani keuangan daerah.
Bagi jutaan PPPK yang telah diangkat, keputusan yang akan diambil pemerintah dalam waktu dekat sangat menentukan kepastian status kerja, pembiayaan gaji, serta keberlanjutan reformasi birokrasi di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 10-Juni 2026

0 Komentar