KOTA SORONG, OLEMAH.COM — Polresta Sorong Kota menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bruto 5.455 gram atau sekitar 5,4 kilogram yang diduga dikirim dari Kota Jayapura menuju Kota Sorong, Papua Barat Daya, menggunakan jalur transportasi laut.
Pengungkapan dilakukan Tim BRASKO Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial FAK (24) yang diduga berperan sebagai kurir.
FAK kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Ia kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polresta Sorong Kota.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan kegiatan intelijen dan penyelidikan kepolisian.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
"Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegas Amry.
Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Tim BRASKO menerima informasi masyarakat pada Minggu (26/7/2026).
Informasi yang diterima menyebut adanya dugaan seorang perempuan membawa narkotika jenis ganja menggunakan KM Dobonsolo dari Jayapura menuju Sorong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk pemantauan jalur kedatangan kapal dan profiling terhadap target.
Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa hari, KM Dobonsolo tiba di Pelabuhan Sorong pada Rabu (29/7/2026).
Petugas yang telah berada di lokasi kemudian mengamankan FAK ketika masih berada di atas kapal sebelum meninggalkan kawasan pelabuhan.
Polisi Temukan 141 Bungkus Diduga Berisi Ganja
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, tersangka disebut mengaku mendapat tugas mengantarkan sebuah koper berisi ganja kepada seseorang yang diduga telah menunggu di kawasan parkir Pelabuhan Sorong.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pihak yang diduga menjadi penerima barang tersebut. Namun, orang yang dimaksud belum berhasil ditemukan dan masih menjadi fokus penyelidikan.
Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan terhadap koper yang dibawa tersangka dengan disaksikan saksi independen dari pihak PT Pelni.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 141 bungkus plastik bening berisi bahan yang disebut sebagai narkotika jenis ganja.
Paket-paket tersebut dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat dan disusun di dalam koper merah marun.
Total berat bruto barang yang diamankan mencapai 5.455 gram.
Selain paket tersebut, polisi turut mengamankan sebuah koper merah marun, satu telepon genggam Realme warna hitam, 14 gulung lakban cokelat, delapan lembar plastik hitam, tiga lembar plastik putih dan satu lembar plastik ungu.
Polisi Telusuri Jaringan
Telepon genggam yang diamankan dari tersangka akan diperiksa untuk menelusuri komunikasi elektronik yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Penyidik berupaya mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok, pengendali, koordinator distribusi maupun penerima barang.
AKP Rachmat Djakatara menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan orang yang diduga bertindak sebagai kurir.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap struktur jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui apakah jaringan itu hanya beroperasi di Kota Sorong atau terhubung dengan wilayah lainnya.
Jalur Laut Jadi Perhatian
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap potensi pemanfaatan transportasi laut sebagai jalur peredaran narkotika antardaerah.
Polresta Sorong Kota menilai pengawasan kawasan pelabuhan serta pertukaran informasi antarlembaga perlu terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mencari pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja dari Jayapura menuju Sorong tersebut.
Atas kasus itu, FAK dipersangkakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara untuk menentukan penerapan pasal berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Sumber : Senator TV
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 30-Juli 2026a

0 Komentar