Gisman juga membantah tudingan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengesahan administrasi kepengurusan KAPP Papua Tengah. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik pihaknya.
Pernyataan itu disampaikan Gisman menanggapi polemik legalitas KAPP Papua Tengah, termasuk pernyataan Fince Levina Mofu yang mempersoalkan keberadaan dan kepengurusan organisasi tersebut.
Menurut Gisman, pihak yang dipersoalkan tersebut tidak pernah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah serta tidak pernah mengikuti pelantikan resmi oleh gubernur.
Ia menilai, persoalan legalitas organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan melalui pernyataan yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Gisman menjelaskan, proses pengesahan administrasi KAPP Papua Tengah telah mengikuti ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum. Pihaknya, kata dia, tidak pernah memaksakan kehendak dalam proses tersebut.
“Kementerian Hukum tidak mengikuti kemauan kami, tetapi kamilah yang mengikuti aturan kementerian. Kalau ada tuduhan terkait pemalsuan tanda tangan, itu murni tidak benar. Kami merasa tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya pencemaran nama baik,” ujar Gisman.
Ia menegaskan, apabila ada pihak yang mempersoalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum terkait kepengurusan KAPP Papua Tengah dan hendak mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pihaknya siap memberikan pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami sudah siap untuk bertanggung jawab di PTUN. Kami juga sudah memiliki pengacara. Namun, batas waktu pengajuan gugatan 90 hari sebagaimana ketentuan Pasal 55 UU PTUN sudah lewat,” katanya.
Berawal dari Konsolidasi Delapan Kabupaten
Gisman menjelaskan, proses terbentuknya kepengurusan KAPP Papua Tengah diawali dengan penerbitan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) untuk melakukan konsolidasi di delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Konsolidasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan konferensi daerah yang difasilitasi dan dimediasi oleh Dewan Adat Papua Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah.
Konferensi Daerah KAPP Papua Tengah dilaksanakan pada 21 Maret 2026. Dalam konferensi tersebut, Gisman Yanengga terpilih sebagai Ketua KAPP Papua Tengah.
“Selama kurang lebih tiga tahun, dinamika KAPP di Provinsi Papua Tengah belum berjalan baik dan pelaksanaannya mengalami keterlambatan. Keterlambatan ini mendorong saya, sebagai mantan Plt Sekretaris KAP Papua, untuk turun tangan mengambil alih dan menjalankan tugas KAPP Papua Tengah,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil konferensi daerah tersebut selanjutnya ditetapkan melalui mekanisme organisasi, termasuk pleno pertama Dewan Adat Papua Wilayah Meepago di Jayapura serta pleno Dewan Adat dari tujuh wilayah adat di Tanah Papua yang disebut berlangsung di Wondama.
Menurut Gisman, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang telah ditempuh dalam menentukan kepengurusan KAPP Papua Tengah.
Klaim Telah Terdaftar di Kesbangpol
Gisman juga menyampaikan bahwa KAPP Papua Tengah telah didaftarkan pada Kesbangpol Provinsi Papua Tengah. Pendaftaran tersebut, menurutnya, dilakukan dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
“Saat ini KAPP Papua Tengah sudah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua Tengah. Artinya, keberadaan organisasi sudah secara resmi didaftarkan sesuai persyaratan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses konsolidasi melibatkan delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah untuk melaksanakan konferensi daerah sesuai petunjuk dan arahan Kesbangpol Provinsi Papua Tengah.
Gisman mengajak seluruh pihak, khususnya para pengusaha Papua, untuk mengedepankan persatuan dan menghindari pernyataan yang dapat memperkeruh situasi serta merugikan masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersatu. Lebih baik membangun organisasi dan bekerja bersama daripada membangun opini yang justru merugikan masyarakat,” pungkasnya.
atatan redaksi: Pernyataan mengenai legalitas kepengurusan, pendaftaran Kesbangpol, dugaan pemalsuan tanda tangan, serta batas waktu gugatan merupakan klaim dan penjelasan dari Gisman Yanengga. Olemah.com tidak memverifikasi secara independen dokumen hukum dan administrasi yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.
Gisman Tegaskan Legalitas KAPP Papua Tengah
Sumber : Elpas Karona
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 09 September 2026

0 Komentar