Dalam pernyataan yang dibagikan melalui media sosial Redup Papua, Dorothea menilai pendekatan pembangunan pangan perlu mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, serta pola hidup masyarakat adat Papua. Menurutnya, penguatan ketahanan pangan seharusnya tidak mengabaikan sumber pangan lokal yang telah menopang kehidupan masyarakat selama beberapa generasi.
Ia mempertanyakan mengapa, ketika masyarakat adat membutuhkan dukungan untuk mengembangkan sagu, umbi-umbian, dan hasil perikanan, pembangunan justru kerap dikaitkan dengan pengembangan sawah dan perkebunan monokultur dalam skala luas.
Ketahanan Pangan Harus Berpihak pada Kebutuhan Masyarakat
Dorothea menilai keberhasilan program ketahanan pangan tidak semestinya hanya diukur dari luas lahan yang dibuka atau jumlah produksi komoditas tertentu.
Menurut pandangannya, kebijakan pangan perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat, ketersediaan sumber daya alam, serta pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Ia menekankan bahwa sagu, umbi-umbian, dan hasil perikanan merupakan bagian penting dari sumber pangan masyarakat Papua. Karena itu, dukungan terhadap pangan lokal dinilai perlu diperkuat melalui pendampingan, pengembangan pengolahan hasil, akses pasar, dan perlindungan sumber daya alam.
Kritik tersebut mendorong adanya evaluasi terhadap pendekatan pembangunan agar program yang dijalankan tidak hanya mengejar target produksi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.
Kekhawatiran terhadap Hutan dan Wilayah Adat
Selain persoalan pangan, Dorothea menyoroti potensi dampak lingkungan dan sosial dari pembukaan hutan dalam skala besar.
Ia memperingatkan bahwa perubahan bentang alam dapat meningkatkan risiko kerusakan ekosistem, gangguan sumber air, serta konflik agraria apabila pelaksanaan proyek tidak disertai perlindungan hak ulayat dan pelibatan masyarakat adat secara bermakna.
Menurutnya, masyarakat adat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan dan pengawasan proyek yang berpotensi memengaruhi wilayah hidup mereka.
Kepastian mengenai hak atas tanah dan keterbukaan informasi juga menjadi hal penting agar pembangunan tidak memicu persoalan baru antara masyarakat, pemerintah, dan pihak usaha.
Meski demikian, besaran dampak lingkungan dan sosial dari proyek tertentu perlu dinilai berdasarkan lokasi, dokumen perencanaan, kajian lingkungan, serta kondisi faktual di lapangan.
Sagu dan Pangan Lokal sebagai Bagian dari Kedaulatan Pangan
Dorothea mengajak masyarakat dan para pengambil kebijakan untuk melihat kembali makna kedaulatan pangan dari perspektif masyarakat Papua.
Baginya, kedaulatan pangan bukan sekadar kemampuan memproduksi beras, melainkan juga kemampuan masyarakat adat untuk mempertahankan, mengelola, dan mengembangkan sumber pangan lokal secara berkelanjutan.
Pandangan tersebut menempatkan sagu, umbi-umbian, hasil kebun, dan ikan bukan hanya sebagai bahan makanan, tetapi juga sebagai bagian dari pengetahuan tradisional, identitas budaya, serta sumber penghidupan masyarakat.
Dukungan terhadap pangan lokal dapat diwujudkan melalui perlindungan kawasan sagu, peningkatan kapasitas petani dan nelayan, pengembangan usaha pengolahan pangan, serta perluasan akses pemasaran bagi produk lokal.
Perlu Dialog antara Pemerintah dan Masyarakat Adat
Perdebatan mengenai pembangunan pangan di Papua membutuhkan ruang dialog yang terbuka antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, organisasi lingkungan, dan pelaku usaha.
Di satu sisi, pemerintah mendorong pengembangan pertanian dan peningkatan produksi untuk memperkuat ketahanan pangan. Di sisi lain, perlindungan ekosistem, hak ulayat, dan keberlanjutan sumber pangan tradisional perlu menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan.
Pemerintah Provinsi Papua sendiri pernah menyampaikan komitmen untuk memperkuat sagu sebagai fondasi kedaulatan pangan, pelestarian budaya, dan penguatan ekonomi masyarakat adat. Pemerintah juga mendorong perlindungan ekosistem sagu serta peningkatan nilai tambah produk turunannya.
Karena itu, tantangan pembangunan pangan di Papua adalah memastikan berbagai program berjalan sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat, disertai kajian lingkungan, perlindungan hak masyarakat adat, serta evaluasi yang transparan.
Kritik Dorothea Wabiser menjadi pengingat bahwa pembicaraan mengenai ketahanan pangan di Tanah Papua tidak dapat dilepaskan dari persoalan hutan, hak ulayat, budaya, dan sumber pangan lokal yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Sumber : Redup Papua
EditOr : Redaksi Olemah.com
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 18 Oktober 2026

0 Komentar