Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Soroti Legalitas Organisasi

NABIRE, OLEMAH.COM — Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Tengah, Gisman Yanengga, memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang sebelumnya disampaikan Fince Levina Mofu mengenai kepengurusan KAPP Provinsi Papua Tengah.

Klarifikasi tersebut disampaikan Gisman kepada media di Nabire, Senin, 31 Agustus 2026. Menurutnya, penjelasan ini diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan anggota organisasi, mitra kerja, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Gisman mengatakan bahwa terdapat sejumlah proses organisasi dan dokumen legalitas yang menjadi dasar kepengurusan KAPP Provinsi Papua Tengah.

Soroti Administrasi dan Proses Organisasi

Dalam keterangannya, Gisman menyampaikan sejumlah poin yang menurutnya menjadi dasar klarifikasi terkait kepengurusan KAPP Provinsi Papua Tengah.

Pertama, Gisman menyebut bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi dasar keterangannya, Fince Levina Mofu belum tercatat melalui prosedur administrasi yang berlaku pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah.

Kedua, Gisman juga menyampaikan bahwa menurut informasi yang diketahuinya, belum terdapat proses pelantikan Fince Levina Mofu sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah oleh Gubernur Papua Tengah.

Ketiga, Gisman menjelaskan bahwa telah diterbitkan dokumen legalitas terbaru melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia pada tahun 2026.

Menurut Gisman, keberadaan dokumen legalitas terbaru tersebut menjadi dasar kepengurusan KAPP Provinsi Papua Tengah yang saat ini dipimpinnya.

Gisman Minta Tidak Ada Klaim Kepengurusan Tanpa Dasar Legalitas

Dengan merujuk pada dokumen yang disebutnya sebagai dasar kepengurusan terbaru, Gisman Yanengga menegaskan posisinya sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah.

Ia meminta agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah tanpa dasar dokumen organisasi dan legalitas yang sah dan berlaku.

“Dengan memperhatikan proses organisasi dan dokumen legalitas terbaru tersebut, saya meminta agar Ibu Fince Levina Mofu tidak lagi mengatasnamakan diri sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah tanpa dasar dokumen organisasi dan legalitas yang berlaku,” tegas Gisman.

Gisman menambahkan, klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian mengenai kepengurusan KAPP Provinsi Papua Tengah sekaligus mencegah munculnya informasi yang dapat membingungkan anggota organisasi, mitra kerja, pemerintah daerah dan masyarakat.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan proses organisasi serta mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku dalam menyelesaikan persoalan terkait kepengurusan organisasi.

Catatan Redaksi: Pernyataan dalam berita ini merupakan klarifikasi dari Gisman Yanengga. Untuk menjaga keberimbangan informasi, pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Sumber : Gisman Yanengga

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 31-Agustus 2026

Posting Komentar

0 Komentar