Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kapolres Nabire Jadi Contoh Pengamanan Humanis, Hak Warga Menyampaikan Aspirasi Wajib Dilindungi

NABIRE, OLEMAH.COM – Pengamanan aksi penyampaian pendapat di Nabire, Papua Tengah, pada Sabtu, 15 Agustus 2026, dinilai menjadi contoh bagaimana aparat keamanan dapat menjalankan tugas dengan mengedepankan pendekatan humanis sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR, turun langsung memantau dan mengawal jalannya aksi yang dilakukan kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Ratusan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP turut diterjunkan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif.

Aksi yang dimulai sejak sekitar pukul 06.00 WIT tersebut berawal dari titik kumpul di Sriwijaya dan Wadio, kemudian massa bergerak menuju kawasan Pasar Karang dan selanjutnya ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP) untuk menyampaikan aspirasi.

Sepanjang kegiatan, aparat mengedepankan komunikasi dan pengamanan yang terukur. Meski sempat terjadi negosiasi antara aparat dan koordinator lapangan, seluruh rangkaian kegiatan akhirnya dapat berjalan hingga massa membubarkan diri.

Kapolres Nabire mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang menjaga situasi tetap aman.

“Semuanya boleh berjalan dengan tertib. Meskipun sempat ada negosiasi yang lumayan panjang, itulah dinamika di lapangan. Kita bersyukur seluruh perjalanan massa menuju kantor DPRP hingga membubarkan diri dapat berjalan dengan baik,” ujar Samuel Tatiratu.

Sebanyak 790 personel gabungan dikerahkan dalam pengamanan aksi tersebut. Personel terdiri dari Polres Nabire, jajaran Polda Papua Tengah, Brimob Yon A, Satgas ODC, Satpol PP Provinsi, serta dukungan unsur TNI dari Kodim, Korem, Zipur dan Lanal Nabire.

Hak Menyampaikan Pendapat Harus Dihormati

Pengamanan aksi di Nabire juga menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pada saat yang sama, pelaksanaan hak tersebut tetap harus menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan mengenai penyampaian pendapat di muka umum juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut, Polri memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta aksi serta melakukan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum.

Karena itu, aparat keamanan diharapkan tidak hanya hadir untuk menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai mendapatkan perlindungan sesuai hukum.

TNI-Polri Diharapkan Terus Perkuat Pemahaman Aturan

Pengalaman pengamanan di Nabire diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain di Papua bahwa keamanan dan kebebasan menyampaikan pendapat dapat berjalan secara bersamaan.

Jajaran TNI dan Polri di Papua diharapkan terus memperkuat pemahaman terhadap UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, hak asasi manusia, serta prosedur pengamanan aksi massa.

Pemahaman tersebut penting agar setiap personel mampu menjalankan tugas sesuai kewenangan, melindungi masyarakat, mengayomi warga dan menjaga ketertiban tanpa menghilangkan hak konstitusional masyarakat.

Dalam negara hukum, masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai bukanlah musuh negara. Mereka adalah warga negara yang menggunakan haknya sesuai konstitusi. Di sisi lain, peserta aksi juga berkewajiban menaati hukum, menjaga ketertiban, tidak melakukan kekerasan dan menghormati hak masyarakat lainnya.

Aksi 15 Agustus di Tanah Papua Berlangsung dengan Dinamika Berbeda

Aksi penyampaian pendapat pada 15 Agustus 2026 berlangsung di sejumlah wilayah Tanah Papua dengan situasi yang berbeda.

Di Nabire, kegiatan dapat berlangsung hingga selesai dalam kondisi aman dan kondusif. Sementara di sejumlah wilayah lain terjadi dinamika dan ketegangan yang membutuhkan penanganan aparat.

Perbedaan situasi tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi antara aparat keamanan, koordinator lapangan dan peserta aksi.

Pengalaman Nabire memperlihatkan bahwa ketika aparat memberikan ruang, melakukan dialog dan mengawal massa secara terukur, penyampaian aspirasi dapat berlangsung tanpa harus berakhir dengan bentrokan.

Aparat Harus Hadir sebagai Pelindung dan Pengayom

Masyarakat Papua membutuhkan aparat keamanan yang hadir sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Sebaliknya, aparat juga membutuhkan kerja sama masyarakat agar setiap aksi dapat berlangsung tertib dan tidak mengganggu keamanan umum.

Karena itu, pengamanan aksi bukan semata-mata soal membubarkan massa, melainkan bagaimana memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap berjalan sekaligus menjaga keamanan seluruh warga.

Kapolres Nabire melalui pendekatan yang diterapkan pada aksi 15 Agustus memberikan gambaran bahwa tugas keamanan dapat dilakukan dengan cara yang humanis, terukur dan tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum.

“Pendekatan yang kita gunakan adalah pengamanan yang harmonis, humanis, dan terukur. Terima kasih kepada seluruh personel dan masyarakat yang telah menjaga kedamaian Nabire tetap kondusif,” tegas Kapolres Nabire.

Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap TNI dan Polri tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kemampuan aparat memahami dan melindungi hak-hak warga negara.

Nabire memberikan pesan bahwa menjaga keamanan dan melindungi hak menyampaikan pendapat bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila aparat dan masyarakat sama-sama memahami aturan, menghormati konstitusi dan mengedepankan komunikasi.


Sumber : jurnalpapuanews.com

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 16-Agustus 2026

Posting Komentar

0 Komentar