Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini berfokus pada dugaan tindak pidana penyebaran konten digital yang melanggar hukum, bukan semata-mata karena adanya perbedaan pendapat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa kedua perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap konten yang beredar di media sosial.
“Pelapor hanya masyarakat biasa,” ujar Hendra.
Menurutnya, pelapor menyampaikan kekhawatiran bahwa konten yang beredar berpotensi menimbulkan keresahan dan memicu gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
Diduga Manipulasi Video Presiden Menggunakan AI
Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan FG (38), warga Cimahi, sebagai tersangka.
FG diduga melakukan manipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) hingga menjadi sebuah video, kemudian mengunggahnya ke dua platform media sosial.
“Tersangka memanipulasi gambar Presiden menggunakan teknologi AI hingga menjadi sebuah video yang diunggah ke dua media sosial,” kata Hendra.
Video tersebut memuat narasi yang menyebut bahwa apabila Prabowo menjadi presiden, negara akan mengalami kekacauan.
Atas perbuatannya, FG dijerat dengan dugaan manipulasi informasi elektronik (identity theft), yaitu mengubah informasi elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang autentik.
Unggahan Threads dan Komentar Provokatif
Dalam perkara terpisah, penyidik juga menetapkan AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka.
Keduanya diamankan di wilayah Cimahi Selatan.
AYP diduga membuat dan mengunggah konten di media sosial Threads yang mengangkat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran.
Unggahan tersebut kemudian memunculkan sejumlah komentar yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak kekerasan, salah satunya diduga diunggah oleh AF.
“Dua tersangka ini tidak saling kenal,” ujar Hendra.
Polisi: Bukan Soal Perbedaan Pendapat
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penanganan kedua perkara tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran pidana dalam penyebaran konten digital, bukan karena seseorang memiliki pandangan atau pendapat yang berbeda terhadap pemerintah.
Penyidik masih terus mendalami seluruh barang bukti digital serta aktivitas para tersangka di berbagai platform media sosial.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut penggunaan teknologi AI dalam pembuatan konten digital serta penyebaran informasi yang dinilai dapat memengaruhi ketertiban masyarakat.
Sumber : Jawa Pos
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 07-Agustus 2026

0 Komentar