Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Wamena, Kamis (24/9/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) serta HUT Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-66.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Pegunungan, Yanius Telenggen, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya atas penyelesaian proses sertifikasi tanah Sekolah Rakyat yang telah dinantikan lebih dari dua bulan.
Menurut Yanius, sertifikat tersebut memiliki arti penting karena menjadi dasar legalitas hukum bagi Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam melanjutkan pembangunan dan operasional Sekolah Rakyat.
“Terima kasih kepada Kepala Pertanahan. Di Hari Agraria dan Tata Ruang inilah kami bisa menerima sertifikat Sekolah Rakyat ini. Kami sudah menantikan prosesnya selama kurang lebih dua bulan, dan pada 24 September 2026 ini BPN menyerahkan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi,” ujar Yanius.
Ia menjelaskan, dokumen sertifikat tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di tingkat pusat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pembangunan dan operasional Sekolah Rakyat.
“Ini menjadi legalitas hukum dan pegangan bagi kami agar Sekolah Rakyat ini bisa jalan. Terima kasih banyak, dokumen ini selanjutnya akan kami teruskan kepada Kementerian Sosial dan Kementerian PUPR di pusat,” jelasnya.
BPN Jayawijaya Serahkan 12 Sertifikat
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, mengatakan momentum HANTARU ke-66 menjadi bagian dari komitmen BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat maupun pemerintah daerah di wilayah Papua Pegunungan.
Melke menegaskan pelayanan pertanahan harus dilakukan secara terintegrasi, terukur dan mengedepankan integritas.
“Harapan kami di usia ke-66 tahun ini, BPN semakin mendekatkan diri dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kami berusaha memberikan pelayanan yang terintegrasi, terukur, dan prima dengan tetap memegang teguh integritas,” kata Melke.
Menurutnya, proses sertifikasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga mencakup penataan aset pemerintah, baik Barang Milik Daerah (BMD) maupun Barang Milik Negara (BMN), serta legalitas tanah tempat ibadah.
Pada momentum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menyerahkan total 12 sertifikat, termasuk sertifikat untuk Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, serta sejumlah rumah ibadah di wilayah Tanah Papua.
“Selain sertifikat Sekolah Rakyat untuk Pemprov Papua Pegunungan, pada momentum ini kami total menyerahkan 12 sertifikat, termasuk untuk Pemkab Yahukimo, Pemkab Pegunungan Bintang, serta rumah ibadah di Tanah Papua agar memiliki kekuatan hukum yang tetap,” pungkas Melke.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah sekaligus mendukung kesiapan pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Papua Pegunungan.
Momentum HANTARU ke-66 di Jayawijaya pun tidak hanya menjadi peringatan perjalanan tata kelola pertanahan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat penataan dan legalitas aset yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pembangunan di Papua Pegunungan.
Sumber : Agus G
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 24 September 2026

0 Komentar