JAKARTA, OLEMAH.COM– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap membuka dokumen dan memberikan penjelasan terkait riwayat pendidikannya dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia menyayangkan keputusan pihak penggugat yang mencabut gugatan sebelum proses pembuktian dilanjutkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran kepada awak media setelah menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Gibran mengatakan, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi sidang pembuktian. Ia mengaku siap memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran.
Ia juga menyatakan menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Majelis Hakim PTUN.
Menurut Gibran, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran. Karena itu, ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait persoalan riwayat pendidikannya.
“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum,” ujarnya.
Gugatan Dicabut Sebelum Pembuktian
Respons Gibran tersebut muncul setelah pihak penggugat, yakni PT Mercy Toga Kirana yang diwakili tim kuasa hukum Denny Indrayana, mencabut gugatan terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam perkara tersebut, penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Sebelum gugatan dicabut, kuasa hukum Gibran disebut telah memaparkan riwayat pendidikan Gibran di hadapan majelis hakim serta memperlihatkan dokumen asli dalam persidangan.
Pihak penggugat kemudian mengambil langkah mencabut gugatan dan melakukan aksi walk out dalam persidangan.
Sebelumnya, persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran juga pernah menjadi bagian dari permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam materi yang disampaikan, disebutkan bahwa MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Dengan pencabutan gugatan di PTUN tersebut, proses perkara memasuki tahap yang berbeda dari rencana pembuktian yang sebelumnya disiapkan para pihak.
Perkembangan perkara ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut dokumen penyetaraan pendidikan seorang pejabat negara. Gibran menyatakan menghormati proses hukum dan berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui jalur hukum.
Sumber : Ring 2
EditOr : Redaksi Olemah.com
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 30 Oktober 2026

0 Komentar