Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kode “RAMA” Diduga Terima Rp40 Juta per Minggu, KPK Tunggu Pembuktian Kasus Silmy Karim

 JAKARTA, OLEMAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons munculnya kode “RAMA” yang disebut dalam persidangan perkara dugaan aliran uang tidak resmi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kode tersebut diduga merujuk pada seorang menteri yang disebut menerima aliran uang sebesar Rp40 juta setiap minggu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan aliran uang dan kemunculan sejumlah nama dalam persidangan masih harus diuji melalui proses pembuktian pada sidang-sidang berikutnya.

"Mengenai adanya dugaan aliran uang tersebut, tentu ini masih akan terus diuji, dalam proses pembuktian di agenda sidang-sidang berikutnya," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026) malam.

Menurut Budi, KPK akan mengikuti perkembangan persidangan dan menunggu fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

KPK Jelaskan Alasan Menteri Tidak Dipanggil Saat Penyidikan

Selain menanggapi dugaan aliran uang tersebut, KPK juga menjelaskan alasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, tidak dipanggil selama proses penyidikan berlangsung.

Budi menyampaikan bahwa pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik serta bukti-bukti yang diperoleh selama penanganan perkara.

Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak mendapatkan intervensi dari pihak mana pun dalam menangani perkara tersebut.

"Hal yang pasti dalam sebuah penanganan perkara adalah tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan," tegas Budi.

Terkait kemungkinan Agus Andrianto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Budi meminta masyarakat menunggu keputusan majelis hakim mengenai saksi-saksi yang akan diminta memberikan keterangan.

"Nanti kita tunggu sama-sama ya saksi-saksi siapa saja yang kemudian diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan di hadapan majelis guna memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara ini," ujarnya.

Jaksa Ungkap Dugaan Setoran Uang Tidak Resmi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan praktik pengumpulan dan penyerahan uang tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kemenimipas.

Dugaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (29/10/2026).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut pembicaraan mengenai penyerahan uang kepada sejumlah pejabat berlangsung sekitar Oktober hingga November 2024, setelah Silmy Karim dilantik sebagai wakil menteri.

Jaksa menguraikan bahwa pada periode tersebut, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, mengumpulkan terdakwa Tessar Bayu dan Juniadi Sri.

Dalam pertemuan itu, Jaya disebut menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi melalui penerimaan dan pengumpulan uang tidak resmi, yang dikenal dengan istilah uang klik dan uang loket.

Jaya juga disebut menekankan agar pengumpulan uang tersebut dilakukan sebanyak-banyaknya dengan menghubungi biro jasa yang mengurus proses alih status keimigrasian.

Menurut uraian dakwaan, besaran uang yang dikumpulkan kemudian akan disediakan untuk pejabat di lingkungan Kemenimipas dan disetorkan kepada pimpinan.

Dugaan Aliran Uang Masih Harus Dibuktikan

Munculnya kode “RAMA” dan dugaan penerimaan uang Rp40 juta per minggu menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam perkembangan perkara tersebut.

Namun, dugaan aliran uang dan identitas pihak yang disebut melalui kode tersebut masih harus dibuktikan melalui keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain dalam persidangan.

Pernyataan KPK menunjukkan bahwa proses pembuktian masih akan berlanjut. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan dan bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil keputusan.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik pungutan tidak resmi dalam pelayanan keimigrasian serta kemungkinan keterlibatan pejabat di lingkungan kementerian.

Sumber : Humas Polresta Abepura

EditOr : Redaksi Olemah.com

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 31 Oktober 2026

Posting Komentar

0 Komentar