Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Mahasiswa Kristen Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Tuntut Kesetaraan Hak dalam Pemilihan Ketua BEM dan DPM

WAMENA, OLEMAH.COM— Sejumlah mahasiswa Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena (UNA’IM) menyampaikan tuntutan agar seluruh mahasiswa memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras, maupun budaya.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang mencantumkan tanggal 21 Oktober 2026. Para mahasiswa mempersoalkan ketentuan organisasi kemahasiswaan yang menurut mereka membatasi kesempatan mahasiswa Kristen untuk menduduki posisi ketua BEM dan DPM.

Dalam pernyataan itu, mahasiswa menegaskan bahwa BEM dan DPM merupakan organisasi resmi kemahasiswaan yang seharusnya menjadi ruang belajar kepemimpinan, pengembangan kemampuan berorganisasi, serta penyampaian aspirasi bagi seluruh mahasiswa.

Mereka menilai bahwa kesempatan untuk memimpin organisasi mahasiswa semestinya didasarkan pada persyaratan pencalonan yang jelas dan proses demokratis, bukan pada perbedaan agama.

Mahasiswa Persoalkan Aturan Pencalonan Ketua BEM dan DPM

Dalam siaran persnya, para mahasiswa menyatakan keberatan terhadap ketentuan yang mereka pahami membatasi mahasiswa Kristen untuk menjadi ketua BEM dan DPM, sementara mahasiswa Kristen hanya dapat menduduki posisi wakil, sekretaris, atau anggota.

Mereka menilai ketentuan tersebut tidak mencerminkan kesetaraan kesempatan dalam organisasi kemahasiswaan. Mahasiswa juga mempertanyakan proses penyusunan dan penetapan aturan tersebut karena, menurut mereka, tidak melibatkan seluruh mahasiswa dan tidak memperoleh persetujuan melalui forum musyawarah besar.

Atas dasar itu, para mahasiswa meminta pihak universitas meninjau kembali ketentuan organisasi yang dipersoalkan. Mereka menginginkan agar aturan pencalonan berlaku secara adil bagi seluruh mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

Meski demikian, isi dan dasar hukum aturan yang dipersoalkan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak universitas. Belum terdapat keterangan resmi dari rektorat mengenai dasar penetapan aturan, mekanisme penyusunannya, maupun tanggapan terhadap keberatan mahasiswa.

Desak Rektor dan Wakil Rektor III Membuka Kesempatan yang Sama

Para mahasiswa secara khusus meminta Rektor Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena dan Wakil Rektor III untuk memberikan ruang kebebasan berorganisasi bagi seluruh mahasiswa.

Mereka juga mendesak pihak kampus dan panitia penyelenggara musyawarah besar agar memeriksa kembali proses verifikasi bakal calon Ketua BEM dan DPM, termasuk bakal calon berstatus mahasiswa Kristen yang telah mendaftarkan diri.

Menurut pernyataan mahasiswa, seluruh bakal calon yang memenuhi persyaratan seharusnya memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses pemilihan. Penentuan pemimpin organisasi, menurut mereka, semestinya dilakukan melalui forum musyawarah atau mekanisme pemilihan yang disepakati bersama.

Para mahasiswa menegaskan bahwa proses tersebut perlu menjamin kesempatan yang setara, transparansi, serta penghormatan terhadap hasil keputusan forum.

Ancam Hentikan Aktivitas Musyawarah Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi

Dalam siaran pers tersebut, para mahasiswa menyatakan bahwa kegiatan musyawarah besar tidak akan berjalan apabila aturan yang mereka persoalkan tetap diberlakukan dan bakal calon mahasiswa Kristen tidak diloloskan dalam proses verifikasi.

Mereka bahkan menyampaikan ancaman untuk menghentikan aktivitas perkuliahan di kampus sebagai bentuk protes apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pencalonan Ketua BEM dan DPM telah menjadi isu serius bagi kelompok mahasiswa yang menyampaikan siaran pers. Namun, belum ada informasi yang memastikan apakah penghentian kegiatan kampus benar-benar akan dilakukan atau bagaimana respons mahasiswa lainnya terhadap rencana tersebut.

Minta Penyelesaian Melalui Dialog dan Musyawarah

Para mahasiswa berharap pihak rektorat dan panitia penyelenggara dapat membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan sebelum pelaksanaan musyawarah besar. Mereka meminta agar proses verifikasi bakal calon dilakukan secara transparan dan berdasarkan persyaratan yang berlaku.

Persoalan ini juga memerlukan penjelasan dari pihak universitas mengenai aturan organisasi kemahasiswaan, mekanisme pengambilan keputusan, serta dasar penetapan persyaratan pencalonan Ketua BEM dan DPM.

Olemah.com memberikan ruang kepada pihak rektorat, Wakil Rektor III, dan panitia penyelenggara musyawarah besar Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas tuntutan tersebut.

Siaran pers itu mencantumkan lima nama sebagai penanggung jawab, yakni Martinus Heluka, Fress Aliknoe, Jhon Tikibalyo, Hinok Mirin, dan Omla Leka. Nama-nama tersebut ditulis sesuai dengan materi yang diterima redaksi.


Sumber : Marinus Heluka

EditOr : Redaksi Olemah.com

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 21 Oktober 2026

Posting Komentar

0 Komentar