Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Polisi Teluk Bintuni Tahan Pria 48 Tahun atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Cucu Tiri

    Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Teluk Bintuni | Olemah.com ©

TELUK BINTUNI, OLEMAH.COM — Kepolisian Resor Teluk Bintuni, Papua Barat, menahan seorang pria berinisial AB (48) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap cucu tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali dalam kurun Juni hingga Oktober 2026.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kasatreskrim AKP Daud Kristian Ambumi menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIT.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa itu bermula ketika ibu korban memperoleh informasi bahwa anaknya dijemput oleh kakek tirinya sepulang mengaji. Sebelumnya, AB disebut meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak anak tersebut makan bakso. Ibu korban kemudian meminta agar anaknya diantar mengikuti kegiatan mengaji.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah terduga pelaku dengan rencana akan diantar kembali setelah kegiatan mengaji selesai.

Namun, ketika ibu korban mendatangi rumah tersebut untuk menjemput anaknya, pintu rumah dalam keadaan tertutup. Ibu korban mengaku mendengar suara anaknya dari dalam rumah dan melihat AB sedang mengenakan celana ketika membuka jendela.

Merasa curiga, ibu korban kemudian membawa anaknya pulang dan menanyakan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban kemudian mengungkapkan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakek tirinya.

Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum.

Polisi Dalami Dugaan Perbuatan Berulang

Kasatreskrim AKP Daud Kristian Ambumi menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, polisi menyebut terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak tujuh kali dan pencabulan sebanyak dua kali. Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung selama periode Juni hingga Oktober 2026.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan awal dan masih menjadi materi dalam proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta perkara.

Korban Jalani Pemeriksaan Medis

Sementara itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Manokwari. Setelah pemeriksaan, korban dilaporkan mengalami demam sehingga memerlukan penanganan medis lanjutan berdasarkan rujukan dari puskesmas ke rumah sakit.

Keterangan yang diterima menyebutkan bahwa kondisi kesehatan korban masih memerlukan penanganan tenaga medis. Hasil visum dilaporkan telah diterima oleh tim penegak hukum untuk mendukung proses penyidikan.

Identitas korban tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan melindungi anak dari dampak lanjutan akibat pemberitaan perkara tersebut.

Terduga Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf a, c, e, dan f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana disebutkan dalam keterangan sumber.

Ancaman pidana yang disampaikan dalam penanganan perkara ini berkisar 12 hingga 15 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana akhir tetap bergantung pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, AB telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk ketika dugaan pelaku berasal dari lingkungan keluarga atau orang yang dipercaya. Dukungan keluarga, pendampingan psikologis, dan penanganan medis menjadi bagian penting untuk membantu pemulihan korban.


Sumber : TSuaraTeluk.co

EditOr : Redaksi Olemah.com

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 23 Oktober 2026

Posting Komentar

0 Komentar