Penelusuran tersebut dilakukan menyusul informasi mengenai dugaan ketidakjelasan asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen legalitas yang menjadi dasar aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Dalam penelusuran awal, seorang karyawan pangkalan kayu menyebut usaha UD Borero merupakan milik kakaknya berinisial SA. Karyawan itu juga menyebut SA sebagai anggota Brimob Polda Maluku Utara. Informasi mengenai kepemilikan usaha dan status keanggotaan tersebut masih memerlukan konfirmasi serta verifikasi dari pihak terkait.
SM kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada seorang perempuan berinisial Naya yang disebut sebagai istri SA. Bahkan, sebelum pemberitaan diterbitkan, SM mengaku telah mengirimkan draf berita melalui WhatsApp agar pihak terkait memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
Namun, menurut pengakuan SM, proses konfirmasi tersebut justru berkembang menjadi percakapan yang berisi tudingan, penghinaan, dan kalimat bernada ancaman.
Pesan WhatsApp Diduga Berisi Ancaman
Dalam percakapan yang diperlihatkan kepada wartawan, terdapat sejumlah kalimat yang diduga bernada intimidasi. Salah satu pesan yang dikutip berbunyi, *“Ngana lembaga Fuma. Kita kipas-kipas ngana betul-betul.”*
Pesan lain yang juga disebut diterima SM berbunyi, *“Nanti tong baku lia, kipas pa ngana sampai maso bui atau penjara. Ngana tra pantas, otak udang.”*
SM mengaku turut mendapat sebutan wartawan tidak becus dan bodoh, serta tudingan melakukan pemerasan dan menyerang latar belakang pendidikannya.
Di sisi lain, Naya disebut membantah keterlibatan suaminya dalam bisnis kayu. Ia juga menyampaikan bahwa pangkalan UD Borero memiliki rekomendasi dari instansi kehutanan dan dokumen SKAR, serta mengklaim kegiatan usaha tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.
Keterangan mengenai dokumen tersebut perlu diverifikasi secara resmi melalui instansi kehutanan yang berwenang. Hingga berita ini disusun, belum terdapat dokumen yang dapat memastikan legalitas usaha dan asal-usul kayu sebagaimana diklaim.
SM menegaskan bahwa penelusuran yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi maupun institusi tertentu.
“ Sebelum masuk ke meja redaksi, saya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Namun, justru mendapat cacian, hinaan, intimidasi, dan ancaman secara berulang,” ungkap SM.
SM Siapkan Laporan ke Polda Maluku Utara
Atas kejadian tersebut, SM menyatakan sedang menyiapkan laporan resmi kepada Polda Maluku Utara. Ia meminta agar bukti percakapan WhatsApp diperiksa, pihak yang diduga mengirimkan pesan diidentifikasi, dan dugaan ancaman ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Persoalan ini juga mengangkat kembali pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan pembuktian unsur hukum. Ancaman untuk menempuh jalur hukum atau perbedaan pendapat mengenai pemberitaan tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Legalitas Perdagangan Kayu Juga Perlu Diperiksa
Selain dugaan intimidasi, informasi mengenai aktivitas perdagangan kayu di UD Borero juga membutuhkan klarifikasi tersendiri.
Instansi kehutanan yang berwenang diharapkan dapat memeriksa dokumen rekomendasi dan SKAR yang disebut dimiliki pengelola, termasuk menelusuri asal-usul kayu dan dokumen angkutan hasil hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas usaha yang perlu diperiksa, institusi terkait diharapkan melakukan klarifikasi sesuai kewenangannya secara profesional dan transparan.
Kasus ini bukan hanya menyangkut hubungan antara seorang wartawan dan pihak yang dimintai konfirmasi. Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik membutuhkan ruang yang aman, sementara pihak yang keberatan terhadap pemberitaan tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi melalui mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Naya, SA, maupun Polda Maluku Utara mengenai dugaan ancaman tersebut dan informasi legalitas pangkalan kayu UD Borero.
Olemah.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.** Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses yang berwenang.
Sumber : wartawan SorotPublik.id
EditOr : Redaksi Olemah.com
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 03 Npvember 2026

0 Komentar