Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Predator Seksual Jepara Perdaya 31 Anak Lewat Media Sosial, Terungkap dari Ponsel Rusak

Semarang, Olemah.com — Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap 31 anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (21), warga Kalinyamatan, Jepara. Aksi bejat ini terbongkar ketika orang tua salah satu korban menemukan foto tidak senonoh di ponsel anaknya yang rusak.

"Orang tua korban setelah melihat handphone putrinya, kemudian memberi info ke kami dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (30/4/2025).

Pelaku diketahui berkenalan dengan para korban melalui aplikasi perpesanan daring. Ia menggunakan identitas asli dan membujuk korban untuk mengirim foto serta video vulgar. Setelah itu, pelaku mengancam akan menyebarkannya jika permintaannya tidak dituruti.

"Awalnya ditemukan data 21 korban wanita di bawah umur. Setelah pendalaman, kami temukan tambahan 10 korban lain," kata Dwi.

Beberapa korban bahkan diperkosa setelah bertemu langsung dengan pelaku yang sebelumnya mengancam menyebar konten pribadi mereka.

Para korban tersebar di wilayah Jepara, Semarang, Lampung, dan Jawa Timur. Polisi telah mengamankan barang bukti termasuk ponsel, rekaman digital, serta akun media sosial pelaku.

S dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Polda Jateng mengimbau seluruh orang tua untuk memantau aktivitas anak di media sosial. Kejahatan seperti ini tidak mengenal batas wilayah dan bisa menimpa siapa saja," tegas Dwi.

(Sumber Berita: Tempo.CO)


Posting Komentar

0 Komentar