"Saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar," ujar Prabowo di hadapan para buruh. Ia menambahkan bahwa isu ini akan dibahas lebih lanjut usai pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Pajak Orang Kaya di Indonesia
Saat ini, Indonesia telah menetapkan tarif pajak progresif melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk individu dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, tarif PPh ditetapkan sebesar 35 persen.
Tarif PPh lainnya adalah:
• 5% untuk penghasilan hingga Rp 60 juta
• 15% untuk penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta
• 25% untuk penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta
• 30% untuk penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyebut bahwa dari sekitar 5.443 orang kaya, setoran pajaknya mencapai Rp 3,6 triliun—bukan dari potongan gaji, tapi dari laporan SPT tahunan individu.
Pajak Orang Kaya di Amerika Serikat
Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat sistem pajak bersifat progresif dengan braket tertentu. Berdasarkan data Internal Revenue Service (IRS) tahun 2024, tarif tertinggi mencapai 37% untuk individu dengan penghasilan di atas US$ 609.351 (sekitar Rp 9,7 miliar per tahun).
Berikut ringkasan tarif PPh di AS:
• 10%: Penghasilan hingga US$ 11.600
• 12%: US$ 11.601 – US$ 47.150
• 22%: US$ 47.151 – US$ 100.525
• 24%: US$ 100.526 – US$ 191.950
• 32%: US$ 191.951 – US$ 243.725
• 35%: US$ 243.726 – US$ 609.350
• 37%: Di atas US$ 609.351
Menuju Kebijakan Pajak yang Adil
Pernyataan Prabowo membuka wacana kebijakan fiskal baru yang lebih adil dan progresif. Dengan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, diharapkan diskusi kebijakan pajak ini melibatkan seluruh pihak, termasuk pekerja dan pengusaha.
(Sumber Berita: Tempo.Co)
0 Komentar