PKPU Nomor 2/2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 26 Januari 2024, menetapkan beberapa tahapan penting dalam proses Pilkada 2024. Menurut PKPU tersebut, proses pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dilaksanakan pada tanggal 24-26 Agustus 2024, sedangkan penetapan paslon baru direncanakan pada tanggal 22 September 2024.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024, selama 60 hari. Pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, dan berlangsung hingga tanggal 16 Desember 2024.
Namun demikian, meskipun jadwal tersebut telah ditetapkan, tahapan penetapan calon terpilih tidak dapat dipastikan dengan pasti oleh KPU. Hal ini disebabkan oleh perlunya penyesuaian dengan mekanisme yang berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih akan ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sementara itu, jika terjadi sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Humas KPU RI, menegaskan pentingnya pemenuhan mekanisme hukum dan pengaturan yang berlaku dalam proses Pilkada 2024. Penetapan jadwal ini menjadi langkah awal dalam persiapan menyelenggarakan proses demokrasi yang transparan dan berintegritas bagi masyarakat Indonesia. (Malik)
0 Komentar