Wamena, Olemah.com – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus memperkuat koordinasi dengan penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat berjalan dengan aman, sehat, dan sesuai standar.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Papua Pegunungan Simon Sembor mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan bersama pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Papua Pegunungan untuk mengevaluasi pelaksanaan program nasional tersebut.
Pertemuan itu dilaksanakan melalui rapat virtual bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Cegah Kasus Keracunan Makanan
Simon menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus memperkuat kerja sama dengan penyelenggara MBG agar kasus keracunan makanan yang terjadi di beberapa daerah lain tidak terjadi di Papua Pegunungan.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah dan SPPG harus bekerja sama supaya kasus keracunan makanan pada program MBG di daerah lain tidak terjadi di Papua Pegunungan,” kata Simon di Wamena.
Menurutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan program tersebut.
Pemda Diminta Aktif Cek Dapur MBG
Dalam pengawasan tersebut, pemerintah daerah diminta rutin melakukan pengecekan lapangan, mulai dari kondisi dapur hingga proses distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Beberapa hal yang harus dipastikan antara lain:
Standar kebersihan dapur MBG
Kesehatan dan kualitas makanan
Kandungan gizi makanan
Penggunaan bahan pangan lokal
“Pemerintah provinsi dan kabupaten harus konsisten turun ke lapangan untuk melihat kondisi dapur MBG, distribusi makanan, serta memastikan makanan yang disajikan memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan gizi,” ujarnya.
Pengawasan Bahan Baku dari Hulu ke Hilir
Selain dapur dan distribusi makanan, pemerintah daerah juga diminta mengawasi sumber bahan baku yang digunakan dalam program MBG.
Contohnya, jika bahan pangan seperti ikan didatangkan dari luar daerah, maka harus dipastikan asal-usulnya, proses penanganannya, serta kualitasnya hingga tiba di lokasi pengolahan.
Simon menjelaskan bahwa proses pengawasan harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari proses pengambilan bahan baku, penyimpanan dalam peti pendingin, pengiriman ke Wamena hingga proses pengolahan di dapur MBG.
Makanan Harus Dikonsumsi Maksimal Empat Jam
Sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri, makanan yang telah dimasak di dapur MBG harus segera didistribusikan dan dikonsumsi.
Batas waktu maksimal distribusi makanan adalah empat jam setelah makanan selesai dimasak agar kualitas dan keamanan makanan tetap terjaga.
Semua Dapur MBG Wajib Miliki Sertifikat SLHS
Sementara itu, Ketua Kelompok SPPG Papua Pegunungan Wahyu Adi Pratama menjelaskan bahwa salah satu fokus pembahasan dalam rapat bersama Kemendagri adalah terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurutnya, seluruh dapur MBG di Papua Pegunungan, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, wajib memiliki sertifikat tersebut.
SLHS merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan untuk memastikan bahwa tempat pengelolaan pangan seperti katering, restoran, depot air minum, maupun dapur MBG telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kesehatan.
Dengan adanya sertifikasi tersebut, diharapkan seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis di Papua Pegunungan dapat memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
Sumber : Antaranews.com
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 06 Maret 2026

0 Komentar