Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Waspada Begini Cara Cek Apakah NIK Anda Disalahgunakan untuk Pinjol atau Judi Online

 JAKARTA, Olemah.com – Di era digital seperti sekarang, ancaman penyalahgunaan data pribadi semakin meningkat. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kerap menjadi sasaran pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftar pinjaman online ilegal (pinjol) atau bahkan judi online (cudol) tanpa seizin pemiliknya.

Akibatnya, banyak warga tiba-tiba menerima tagihan pinjaman misterius, bahkan nama mereka muncul dalam daftar pengguna situs ilegal, padahal tidak pernah mendaftar ke layanan tersebut.

Untuk mencegah hal ini, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan solusi resmi agar masyarakat bisa mengecek apakah NIK mereka pernah disalahgunakan.

Cek NIK Lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK

OJK menyediakan layanan resmi bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Ideku OJK.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengetahui riwayat kredit dan pinjaman atas nama mereka.

Dari hasil pemeriksaan SLIK, bisa terlihat apakah nama dan NIK Anda pernah digunakan untuk mengajukan pinjaman, baik legal maupun ilegal.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum melakukan pengecekan, siapkan beberapa dokumen berikut:

KTP asli (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA)

Foto diri sambil memegang KTP

Alamat email aktif

Cara Cek SLIK Secara Offline

Jika Anda memilih pengecekan langsung ke kantor OJK:

Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen asli.

Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa resmi.

Sampaikan permohonan pemeriksaan kepada petugas OJK.

Petugas akan memverifikasi data dan mengirimkan hasilnya melalui email.

Dalam laporan tersebut akan terlihat apakah NIK Anda pernah digunakan untuk pinjaman online.

Jika tidak ada catatan, berarti data Anda aman. Namun jika ada riwayat mencurigakan, segera laporkan ke OJK.

Cara Cek SLIK Secara Online

Untuk pemeriksaan online, ikuti langkah berikut:

Buka situs resmi ideku.ojk.go.id

Pilih menu Pendaftaran

Isi data diri sesuai KTP (nomor identitas, kewarganegaraan, kode keamanan)

Unggah dokumen pendukung (foto KTP dan foto diri memegang KTP)

Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan

Anda akan menerima email konfirmasi berisi nomor pendaftaran.

Permohonan biasanya diproses dalam 1 hari kerja.

Untuk memantau status permohonan, buka kembali situs ideku.ojk.go.id, pilih menu Status Layanan, lalu masukkan nomor pendaftaran tersebut.

Jika Ditemukan Penyalahgunaan NIK

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pinjaman atau transaksi yang tidak Anda lakukan:

Segera hubungi Kontak OJK 157

Kirim laporan ke email: konsumen@ojk.go.id

Bisa juga melalui WhatsApp resmi OJK di 081157157157

Sertakan hasil pemeriksaan SLIK dan data diri Anda untuk diverifikasi lebih lanjut.

OJK akan membantu menindaklanjuti dan menghapus data yang disalahgunakan.

Tips Melindungi Data Pribadi

Jangan sembarang mengunggah foto KTP di media sosial.

Hindari mengisi data pribadi di aplikasi atau situs tidak resmi.

Gunakan password kuat dan aktifkan verifikasi dua langkah di akun keuangan digital.

Cek secara berkala di SLIK OJK agar data tetap aman.

NIK bukan hanya deretan angka di KTP — melainkan kunci akses ke seluruh data pribadi Anda.

Lindungi identitas digital dengan mengecek secara rutin di sistem SLIK OJK, agar tidak menjadi korban pinjol ilegal atau judi online.


Sumber : Wawan

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 06 November 2025

Posting Komentar

0 Komentar