Akibatnya, banyak warga tiba-tiba menerima tagihan pinjaman misterius, bahkan nama mereka muncul dalam daftar pengguna situs ilegal, padahal tidak pernah mendaftar ke layanan tersebut.
Untuk mencegah hal ini, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan solusi resmi agar masyarakat bisa mengecek apakah NIK mereka pernah disalahgunakan.
Cek NIK Lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
OJK menyediakan layanan resmi bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Ideku OJK.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengetahui riwayat kredit dan pinjaman atas nama mereka.
Dari hasil pemeriksaan SLIK, bisa terlihat apakah nama dan NIK Anda pernah digunakan untuk mengajukan pinjaman, baik legal maupun ilegal.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan beberapa dokumen berikut:
KTP asli (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA)
Foto diri sambil memegang KTP
Alamat email aktif
Cara Cek SLIK Secara Offline
Jika Anda memilih pengecekan langsung ke kantor OJK:
Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen asli.
Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa resmi.
Sampaikan permohonan pemeriksaan kepada petugas OJK.
Petugas akan memverifikasi data dan mengirimkan hasilnya melalui email.
Dalam laporan tersebut akan terlihat apakah NIK Anda pernah digunakan untuk pinjaman online.
Jika tidak ada catatan, berarti data Anda aman. Namun jika ada riwayat mencurigakan, segera laporkan ke OJK.
Cara Cek SLIK Secara Online
Untuk pemeriksaan online, ikuti langkah berikut:
Buka situs resmi ideku.ojk.go.id
Pilih menu Pendaftaran
Isi data diri sesuai KTP (nomor identitas, kewarganegaraan, kode keamanan)
Unggah dokumen pendukung (foto KTP dan foto diri memegang KTP)
Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan
Anda akan menerima email konfirmasi berisi nomor pendaftaran.
Permohonan biasanya diproses dalam 1 hari kerja.
Untuk memantau status permohonan, buka kembali situs ideku.ojk.go.id, pilih menu Status Layanan, lalu masukkan nomor pendaftaran tersebut.
Jika Ditemukan Penyalahgunaan NIK
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pinjaman atau transaksi yang tidak Anda lakukan:
Segera hubungi Kontak OJK 157
Kirim laporan ke email: konsumen@ojk.go.id
Bisa juga melalui WhatsApp resmi OJK di 081157157157
Sertakan hasil pemeriksaan SLIK dan data diri Anda untuk diverifikasi lebih lanjut.
OJK akan membantu menindaklanjuti dan menghapus data yang disalahgunakan.
Tips Melindungi Data Pribadi
Jangan sembarang mengunggah foto KTP di media sosial.
Hindari mengisi data pribadi di aplikasi atau situs tidak resmi.
Gunakan password kuat dan aktifkan verifikasi dua langkah di akun keuangan digital.
Cek secara berkala di SLIK OJK agar data tetap aman.
NIK bukan hanya deretan angka di KTP — melainkan kunci akses ke seluruh data pribadi Anda.
Lindungi identitas digital dengan mengecek secara rutin di sistem SLIK OJK, agar tidak menjadi korban pinjol ilegal atau judi online.
Sumber : Wawan
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 06 November 2025

0 Komentar