PATI, Jawa Tengah,Olemah.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Rabu (28/1/2026). Pemeriksaan ini merupakan rangkaian lanjutan penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Tim KPK menjalankan agenda pemeriksaan di Polresta Pati. Kapolresta Pati Jaka Wahyudi menyatakan pihak kepolisian memberikan dukungan fasilitas dan pengamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Dalam proses lebih lanjut, kami juga menyiapkan fasilitas berupa ruangan yang digunakan tim KPK untuk kegiatan pada Rabu, 28 Januari 2026, sebagai bentuk dukungan institusional,” ujar Jaka Wahyudi.
Ia menegaskan bahwa peran kepolisian terbatas pada aspek pengamanan dan tidak mencampuri materi perkara yang tengah ditangani KPK.
“Kami hanya fokus pada pengamanan petugas KPK selama bekerja di wilayah Kabupaten Pati, tidak masuk ke ranah penyidikan ataupun substansi perkara,” jelasnya.
Kursi Bupati Pati Diisi Pelaksana Tugas
Pasca penahanan Sudewo oleh KPK, roda pemerintahan Kabupaten Pati tetap berjalan. Posisi Bupati Pati kini diisi oleh Risma Ardhi Chandra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati. Sebelumnya, Risma merupakan Wakil Bupati yang berpasangan dengan Sudewo.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026, yang menugaskan Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c.
Pemprov Jateng Minta Stabilitas Pemerintahan
Menanggapi dinamika politik dan hukum di Pati, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin meminta Plt Bupati Pati menjaga stabilitas pemerintahan dan kondusivitas daerah.
“Saya titip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati, agar bisa mengoordinasikan dan memberikan ketenangan serta ketenteraman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” kata Taj Yasin, Selasa (21/1/2026).
KPK hingga kini masih terus mendalami perkara dugaan jual beli jabatan tersebut. Sejumlah pihak diperkirakan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Sumber : Wawan
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 30 Januari 2026

0 Komentar