Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Nikolaus Heluka: Pemkab Nduga Lalai, KUA–PPAS APBD 2026 Molor dan Terancam Gagal Tepat Waktu

Nduga, Olemah.com — Ketua Komisi B DPRK Kabupaten Nduga, Nikolaus Heluka, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nduga yang dinilai lalai dan tidak disiplin dalam menjalankan tahapan krusial penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Politikus Partai Golkar itu menyoroti lambannya pihak eksekutif yang hingga kini belum menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) kepada DPRK Nduga untuk dibahas dan disepakati bersama.

Menurut Nikolaus, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan nyata dari lemahnya disiplin perencanaan dan buruknya koordinasi internal TAPD.

“Ini bukan masalah sepele. Keterlambatan KUA–PPAS adalah indikasi kegagalan TAPD dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Nikolaus kepada Olemah.com.

Permendagri Jelas, Tapi Diabaikan

Nikolaus menegaskan bahwa aturan penyusunan APBD sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam regulasi tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati bersama, sebelum masuk ke tahapan berikutnya, yakni penyampaian Rancangan Perda APBD.

“Dokumen KUA–PPAS adalah fondasi utama pembahasan APBD. Jadwalnya ketat dan tidak bisa ditawar. Kalau ini terlambat, seluruh tahapan APBD ikut terganggu,” ujar Nikolaus.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan KUA–PPAS akan menimbulkan efek domino, mulai dari molornya pembahasan RAPBD hingga potensi gagalnya penetapan APBD tepat waktu.

Ancaman Sanksi dan Lumpuhnya Pelayanan Publik

Secara teknis, Nikolaus menjelaskan bahwa apabila APBD tidak disahkan tepat waktu hingga memasuki Januari, sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dikenakan.

Namun dampak terbesarnya, kata dia, bukan hanya sanksi administratif.

“Konsekuensinya sangat besar. Program strategis tertunda, belanja pembangunan macet, dan pelayanan publik terganggu. Yang paling dirugikan adalah masyarakat Nduga,” tegasnya.

Ia menilai keterlambatan ini menunjukkan rapuhnya koordinasi antara TAPD dan perangkat daerah, padahal TAPD seharusnya menjadi motor penggerak utama perencanaan anggaran.

“TAPD wajib memastikan seluruh SKPD menyerahkan dokumen perencanaan tepat waktu dan sesuai hukum. Jika ini gagal, berarti ada persoalan serius dalam manajemen internal—baik perencanaan, komunikasi, maupun pengendalian waktu,” kata Nikolaus.

Implikasi Politik: DPRK Bisa Anggap Pemda Tidak Serius

Lebih jauh, Nikolaus mengingatkan bahwa keterlambatan KUA–PPAS juga memiliki implikasi politik yang serius. DPRK, sebagai lembaga legislatif, berhak menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Nduga tidak serius menjalankan amanat undang-undang.

Situasi ini berpotensi memicu ketegangan antara eksekutif dan legislatif, menghambat pembahasan APBD, sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan daerah.

“Fakta bahwa KUA–PPAS belum diserahkan adalah bukti TAPD tidak menjalankan peran strategisnya secara optimal. Dalam prinsip good governance, keterlambatan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Bukan Soal Waktu, Tapi Soal Kepemimpinan

Nikolaus menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal keterlambatan waktu, melainkan menyangkut kepemimpinan, tanggung jawab, dan integritas dalam pengelolaan keuangan publik.

“Disiplin waktu dalam penyusunan dan penyerahan KUA–PPAS adalah ukuran nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola uang rakyat secara profesional dan berorientasi pada hasil,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan tegas: jika kondisi ini terus dibiarkan, DPRK berhak menyimpulkan bahwa APBD Nduga tidak lagi murni untuk kepentingan rakyat, melainkan kepentingan golongan tertentu.

“Publik tahu. Ini bukti nyata TAPD lalai menjalankan amanah,” pungkas Nikolaus Heluka.


Sumber : Nikolaus Heluka

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 19 Januari 2026


Posting Komentar

0 Komentar