Di tengah proses itu, muncul dinamika baru setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Trump. Putusan tersebut secara tidak langsung menyatakan kebijakan tarif global itu cacat secara hukum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian dagang Indonesia–AS tetap berjalan. Ia menjelaskan, ART baru akan berlaku 60 hari setelah ditandatangani, dengan catatan masing-masing pihak melakukan konsultasi internal.
“Ini perjanjian antar dua negara dan tetap berproses. Dalam 60 hari masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi terkait,” ujar Airlangga.
Di AS, konsultasi akan melibatkan Kongres atau Senat, sementara di Indonesia melalui DPR. Airlangga juga menyebut tarif 10% yang diumumkan sebelumnya hanya berlaku selama 150 hari dan bisa diperpanjang atau diubah melalui regulasi baru.
Indonesia, lanjutnya, meminta agar fasilitas tarif 0% yang sebelumnya telah diberikan tidak dibatalkan meski kebijakan tarif global 10% diberlakukan bagi negara lain.
DPR Ingatkan Risiko Pelemahan Kebijakan Nasional
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengingatkan agar pemerintah berhati-hati. Menurutnya, cakupan perjanjian yang luas berpotensi memengaruhi kebijakan strategis nasional.
Perjanjian tersebut mencakup aspek ekonomi, keamanan, subsidi dan peran BUMN, hak kekayaan intelektual, hingga regulasi halal.
“Perjanjian tersebut memiliki risiko pelemahan pada kebijakan nasional dan posisi tawar,” kata Dolfie.
Ia mendesak pemerintah menyampaikan analisis dampak ekonomi makro dan sektoral secara terbuka, termasuk implikasinya terhadap hilirisasi industri, subsidi strategis BUMN, akses obat, regulasi halal, hingga independensi politik luar negeri.
Poin Kontroversial ART
Kesepakatan ART menuai sorotan karena sejumlah poin sensitif, antara lain:
1️⃣ Larangan Pajak Layanan Digital
Indonesia tidak diperbolehkan memberlakukan pajak layanan digital (digital service tax) yang dinilai diskriminatif terhadap perusahaan AS seperti Google, Meta, dan Netflix.
2️⃣ Relaksasi Sertifikasi Halal
Produk manufaktur asal AS, termasuk kosmetik dan alat kesehatan, dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Produk pangan tertentu juga tidak diwajibkan sertifikasi, termasuk pengakuan terhadap praktik penyembelihan hewan di AS sesuai standar tertentu.
3️⃣ Pertukaran Data Lintas Negara
Indonesia berkomitmen memfasilitasi transfer data lintas batas untuk mendukung perdagangan digital dan tidak menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap layanan digital AS.
4️⃣ Komitmen Impor Besar-Besaran
Indonesia wajib mengimpor barang AS senilai total US$33 miliar atau sekitar Rp558,5 triliun, meliputi:
Pembelian 50 pesawat Boeing senilai US$13,5 miliar
Impor energi US$15 miliar (LPG, minyak mentah, bensin olahan)
Impor komoditas pertanian US$4,5 miliar selama lima tahun
Kesepakatan ini dinilai membawa peluang sekaligus tantangan besar bagi ekonomi nasional. Pemerintah menyebut ART sebagai langkah strategis memperkuat hubungan dagang bilateral, sementara sebagian kalangan menilai perlu pengawasan ketat agar tidak menggerus kedaulatan kebijakan nasional.
Sumber : Bisnis.com
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 23 Februari 2026

0 Komentar