Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

DPR RI Agustinus Kambuaya: DPD RI Berani Ungkap Detail Situasi Papua di Forum Nasional

Jakarta, Olemah.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Agustinus Kambuaya, menyampaikan sikap tegasnya terkait situasi di Tanah Papua. Dalam pernyataannya, ia menyatakan berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dinilai berani membacakan laporan detail mengenai kondisi Papua di forum nasional.

Menurutnya, ini merupakan pertama kalinya DPD RI secara terbuka menyampaikan secara rinci berbagai isu di Tanah Papua, termasuk persoalan kemanusiaan dan kondisi sosial yang selama ini dinilai kurang mendapat perhatian serius di tingkat nasional.

Soroti Isu Pengungsi dan Persepsi Publik

Agustinus menyinggung persoalan pengungsi yang disebut mencapai angka 100 ribu jiwa akibat konflik yang terjadi di sejumlah wilayah Papua. Ia menilai, selama ini isu tersebut kurang mendapat ruang yang memadai dalam pembahasan nasional.

“Selama ini masyarakat meyakini bahwa negara hanya menginginkan kekayaan alam Papua, tetapi tidak sungguh-sungguh mengurus manusianya,” tegasnya.

Ia memberikan apresiasi kepada pimpinan DPD RI karena dinilai telah melengkapi dan memperjelas suara hati masyarakat Papua melalui laporan resmi di tingkat nasional.

Evaluasi Dana Rp200 Triliun Selama 20 Tahun

Dalam kesempatan itu, Agustinus juga menanggapi pernyataan sejumlah lembaga tinggi negara yang mempertanyakan efektivitas dana sekitar Rp200 triliun yang telah digelontorkan ke Papua selama dua dekade terakhir.

Menurutnya, dalam situasi seperti saat ini, pendekatan pembangunan perlu dievaluasi. Ia menekankan pentingnya memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah agar mampu mengatur dan mengurus dirinya sendiri secara optimal.

“Kalau memang ada persoalan dalam pengelolaan, maka mari kita kembalikan pengaturannya agar daerah benar-benar bisa mengatur dan mengurus dirinya sendiri,” ujarnya.

Soroti Implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus

Agustinus juga menyoroti kedudukan dan implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang dinilai belum sepenuhnya berjalan efektif, khususnya dalam aspek kepegawaian dan kewenangan kepala daerah.

Ia menyebut, dalam regulasi tersebut terdapat satu bab khusus yang mengatur tentang kepegawaian. Namun dalam praktiknya, banyak kepala daerah merasa terbatas dalam mengambil kebijakan karena tetap terikat pada aturan manajemen kepegawaian nasional.

“Banyak kepala daerah terpaku dan tidak bisa berbuat apa-apa karena manajemen masih mengikuti undang-undang nasional, padahal di dalam Otsus ada pengaturan khusus,” katanya.

Harapan untuk Perubahan Nyata

Pernyataan Agustinus Kambuaya ini menambah dinamika pembahasan mengenai masa depan pembangunan dan kebijakan di Tanah Papua. Ia berharap, keberanian DPD RI dalam menyampaikan kondisi riil di Papua dapat menjadi titik awal evaluasi menyeluruh demi menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

Olemah.com akan terus mengikuti perkembangan isu ini dan menghadirkan informasi terbaru bagi pembaca.


Sumber : Wawan

Editor : Redaksi Olemah

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 18 Februari 2026

Posting Komentar

0 Komentar