Jakarta, Olemah.com – Keputusan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berbuntut sengketa hukum di pengadilan. Seorang pejabat kementerian menggugat keputusan Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dinilai melanggar prosedur administrasi dan merugikan kariernya.
Pejabat yang mengajukan gugatan tersebut adalah Ernie Nurheyanti M. Toelle, seorang pegawai di Kementerian HAM.
Mutasi Jabatan Jadi Objek Gugatan
Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026.
Melalui keputusan tersebut, Ernie dipindahkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Dalam proses hukum tersebut, Ernie didampingi oleh kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala.
Kuasa hukum menyatakan keputusan mutasi tersebut diterbitkan tanpa mekanisme yang transparan dan objektif.
“Surat keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan,” ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Kinerja Dinilai Tidak Dipertimbangkan
Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta, pihak Ernie menyampaikan dua alasan utama keberatan terhadap keputusan mutasi tersebut.
Alasan pertama berkaitan dengan penilaian kinerja dan penyerapan anggaran yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Menurut kuasa hukum, tingkat penyerapan anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen, sementara penyerapan anggaran di tingkat direktorat jenderal secara keseluruhan hanya 92,88 persen.
Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie disebut memperoleh predikat “Baik.”
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya telah mengabdi selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM.
Dinilai Tidak Melalui Evaluasi Transparan
Alasan kedua dalam gugatan tersebut adalah dugaan bahwa keputusan mutasi tidak diawali dengan evaluasi kinerja yang transparan maupun pemeriksaan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga menyoroti proses pemberitahuan pelantikan yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilakukan.
“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan dan menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dalam proses birokrasi,” kata kuasa hukum.
Tiga Kali Ajukan Keberatan
Ernie disebut telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis terhadap surat keputusan mutasi tersebut.
Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum, belum ada tanggapan resmi secara tertulis dari Menteri HAM.
Pihaknya menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi demosi terselubung yang dapat merusak karier pegawai.
“Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait hak atas informasi yang transparan,” ujar kuasa hukum.
Sidang Lanjutan Pekan Depan
Sementara itu, Ernie Nurheyanti M. Toelle membenarkan adanya gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta terkait keputusan mutasi tersebut.
Ia menyampaikan bahwa sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 16 Maret 2026.
“Sidang ketiga dijadwalkan pada 16 Maret dan masih bersifat tertutup,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah diproses di PTUN Jakarta dan akan menunggu putusan pengadilan terkait keabsahan keputusan mutasi tersebut.
Sumber : Wawan
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 12 Maret 2026

0 Komentar