Olemah.com, Bangkalan – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik senjata api ilegal di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap membawa senjata api.
Digerebek di Rumah, Tak Berkutik
Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.
Saat aparat datang, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:
1 pucuk pistol ilegal
12 butir peluru tajam
Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Diperiksa di Laboratorium Forensik
Saat ini, senjata api dan amunisi yang disita tengah diperiksa di laboratorium forensik.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk:
Mengetahui asal usul senjata
Mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan tindak kriminal lain
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan senjata api ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kasus Serupa Jadi Perhatian Nasional
Kasus kepemilikan senjata api ilegal terus menjadi perhatian aparat penegak hukum di Indonesia.
Sebelumnya, aparat juga mengamankan sejumlah senjata dari lokasi yang diduga menjadi markas kelompok bersenjata di wilayah Papua.
Penindakan tegas ini diharapkan dapat menekan peredaran senjata ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Sumber : KOMPAS.TV
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 26 Maret 2026

0 Komentar