Aksi pemalangan tersebut kini mendapat dukungan penuh dari Yosua Pangkali selaku Ondofolo (kepala adat), yang menegaskan bahwa tanah adat Emmaleuw Bhelle merupakan hak milik ahli waris Daud Felle.
Klaim Tanah Adat Belum Dibayar
Menurut Daud Felle, tanah yang kini berdiri Kantor Distrik Sentani, rumah dinas kepala distrik, hingga area halaman depan ke jalan utama belum pernah dibayar pemerintah sejak digunakan.
“Sebagai ahli waris, kami memalang tanah kantor distrik karena pemerintah sudah berjanji akan membayar, tetapi sampai hari ini belum direalisasikan,” tegas Daud.
Ia menyebut penggunaan tanah tersebut sudah berlangsung sekitar 35 tahun.
Hotel Tabita Sudah Dibayar
Daud menjelaskan bahwa tidak semua aset di atas tanah adat keluarganya bermasalah.
Ia menyebut dua aset lain, yakni Hotel Tabita Sentani dan sebuah aula serbaguna di belakang kantor distrik, sudah dibayar lunas oleh pemerintah.
“Untuk Hotel Tabita, pembayaran sudah tuntas sekitar Rp9 miliar dan tidak ada masalah lagi,” jelasnya.
Dugaan Oknum Jual Tanah
Daud juga mengungkap adanya dugaan oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah lalu menjual lahan tersebut kepada pihak ketiga.
Menurutnya, hasil penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional dan badan aset daerah tidak menemukan dokumen pelepasan hak atas tanah tersebut.
“Kami sudah cek, dokumennya tidak ada,” ujarnya.
Ondofolo Minta Pemerintah Hormati Adat
Ondofolo Yosua Pangkali meminta pemerintah tidak memperumit persoalan dan menghormati hak ulayat masyarakat adat.
Ia menegaskan bahwa kewenangan atas tanah adat berada di tangan lembaga adat dan penyelesaian harus dilakukan melalui jalur dialog.
“Pemerintah harus kerja sama dengan adat, karena tanah itu berada di atas pundak adat,” katanya.
Minta Bupati Datang Duduk Bersama
Daud Felle menegaskan palang tidak akan dibuka sebelum ada pertemuan langsung dengan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura di rumah adat Pondopo Obhe untuk membahas penyelesaian pembayaran.
Meski demikian, ia menegaskan aksi tersebut bukan untuk menghambat pelayanan publik.
“Kami tidak mau menghalangi pelayanan masyarakat. Tapi karena janji terus, kami terpaksa palang,” tegasnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jayapura maupun Kepala Distrik Sentani terkait sengketa tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penyelesaian konflik tanah adat di Papua secara adil, transparan, dan menghormati hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
Sumber : Kaki Abu
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 24 April 2026

0 Komentar