Pernyataan tersebut disampaikan Elpis Karoba kepada media pada Senin (11/5/2026) menyusul dinamika internal organisasi KAPP yang berkembang belakangan ini.
KAPP Miliki Dasar Hukum Jelas
Menurut Elpis, keberadaan KAPP di Tanah Papua telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui:
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017
Karena itu, ia menegaskan bahwa secara hukum dan organisasi, kedudukan KAPP Pusat tetap berada di Provinsi Papua.
“Kedudukan BPP KAPP tetap dikembalikan pada posisi semula, yakni di Provinsi Papua,” tegas Elpis.
Wacana Pemisahan Dinilai Belum Sah
Elpis menjelaskan bahwa wacana pemindahan atau pemisahan kedudukan KAPP Pusat yang muncul dalam Konferensi Pusat KAPP sejauh ini masih sebatas harapan organisasi.
Menurutnya, gagasan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum dapat dijadikan dasar penerbitan keputusan organisasi.
“Hal itu masih berupa wacana organisasi dan perlu didorong terlebih dahulu ke pemerintah pusat agar memperoleh pengakuan resmi,” ujarnya.
Harus Berdasarkan Regulasi Resmi
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan organisasi wajib mencantumkan dasar hukum yang jelas dalam konsideran “Mengingat”, termasuk:
Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008
Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017
Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga legalitas dan legitimasi organisasi di seluruh Tanah Papua.
Soroti Mosi Tidak Percaya Ketua Umum
Selain membahas kedudukan organisasi, Elpis Karoba juga mengungkap adanya mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum BPP KAPP.
Mosi tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua tertanggal 27 Desember 2025.
Dalam pleno itu, peserta meminta Ketua Umum mengundurkan diri berdasarkan ketentuan organisasi.
Mengacu AD/ART Organisasi
Keputusan pleno tersebut disebut merujuk pada:
Anggaran Dasar KAPP Pasal 8 ayat (1)
Pasal 8 ayat (2.c)
yang menyatakan bahwa Rapat Pleno merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dan memiliki kewenangan memilih maupun memberhentikan pengurus.
Tidak Ada Klarifikasi Ketua Umum
Menurut Elpis, setelah surat mosi tidak percaya disampaikan, Ketua Umum tidak memberikan klarifikasi dalam waktu 10 hingga 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Karena tidak adanya tanggapan tersebut, pleno menilai keputusan organisasi menjadi sah dan mengikat.
Ajakan Jaga Persatuan KAPP
Menutup keterangannya, Elpis Karoba mengajak seluruh pengurus dan anggota KAPP untuk tetap menjaga persatuan organisasi serta kembali berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Ia berharap seluruh proses pengembangan organisasi dapat berjalan baik demi memperkuat peran pengusaha asli Papua di seluruh wilayah Papua.
Pernyataan resmi terkait kedudukan KAPP Pusat dan dinamika internal organisasi menjadi perhatian penting di Tanah Papua. Banyak pihak berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sesuai aturan demi menjaga persatuan pengusaha asli Papua.
Sumber : Elpis Karoba
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 13 Mei 2026

0 Komentar