Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, saat merespons kritik Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengenai penanganan terhadap pelaku kejahatan.
KDM mengaku menerima kritik tersebut sebagai pengingat agar setiap tindakan terhadap pelaku kriminal tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengarah pada tindakan main hakim sendiri.
"Saya menyampaikan terima kasih atas otokritik dari Pak Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai, yang mengingatkan saya jangan sampai melanggar HAM pelaku kejahatan dengan main hakim sendiri," kata Dedi.
Dedi Mulyadi Soroti HAM Korban Kejahatan
Meski menerima kritik tersebut, Dedi menilai pembicaraan mengenai HAM juga perlu memberikan perhatian besar terhadap masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Menurutnya, seseorang yang menjadi korban tindak kriminal dapat kehilangan sejumlah hak mendasar, mulai dari rasa aman dan harta benda hingga nyawa.
"Orang yang menjadi korban kejahatan ada pelanggaran HAM pada dirinya. Dia kehilangan keamanannya, dia kehilangan perlindungan dari negaranya, dia kehilangan harta kekayaannya, bahkan banyak yang kehilangan nyawanya," ujarnya.
Karena itu, menurut KDM, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang seimbang. Hak dasar pelaku tetap harus dihormati, sementara korban kejahatan juga harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Singgung Dukungan Natalius Pigai soal Barak Militer
Dedi juga mengingat kembali dukungan Natalius Pigai ketika program pembinaan siswa melalui barak militer di Jawa Barat sempat mendapat tudingan terkait pelanggaran HAM.
"Saya dibantu banget ketika ada tuduhan pelanggaran HAM terhadap kegiatan barak militer. Sekarang Pak Menteri mengingatkan saya jangan sampai ada tindakan yang melanggar HAM. Saya ucapkan terima kasih," katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KDM menerima kritik Menteri HAM sebagai bagian dari pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Namun, ia menekankan pentingnya melihat persoalan HAM secara menyeluruh, termasuk perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh tindak kriminal.
Pemprov Jabar Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kejahatan
Selain persoalan perlindungan hukum, Dedi menyoroti beban biaya pengobatan yang dapat dihadapi korban kejahatan ketika harus menjalani perawatan medis.
Menurut KDM, terdapat kondisi tertentu ketika biaya perawatan korban tindak kriminal tidak dapat ditanggung melalui BPJS. Situasi tersebut dinilai dapat menambah beban korban yang sebelumnya sudah mengalami kerugian.
"Yang paling miris adalah korban kejahatan ketika masuk ke rumah sakit, BPJS tidak bisa mengklaim membayarkan biaya rumah sakitnya," ujarnya.
Untuk menangani persoalan tersebut, Dedi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kebijakan membantu menjamin biaya rumah sakit bagi korban kejahatan.
"Di Provinsi Jawa Barat semua korban kejahatan dijamin oleh pemerintah provinsi biaya rumah sakitnya berapa pun," katanya.
Menurut Dedi, korban yang membutuhkan pertolongan medis seharusnya tidak kembali dibebani persoalan biaya setelah mengalami tindak kriminal.
Kebijakan tersebut, menurutnya, lahir dari pengalaman menghadapi berbagai kasus korban kejahatan yang mengalami kesulitan pembiayaan ketika membutuhkan perawatan.
Pelaku Kejahatan Tetap Mendapat Hak Pengobatan
Di sisi lain, KDM menegaskan bahwa pemerintah juga tidak boleh mengabaikan hak dasar pelaku kejahatan, termasuk ketika mereka terluka dan membutuhkan pertolongan medis.
Dedi bahkan mengungkapkan pernah ikut membantu biaya pengobatan pelaku kejahatan ketika aparat menghadapi keterbatasan anggaran untuk membayar biaya rumah sakit.
"Pelaku kejahatan ketika mengalami problem atau terluka, melarikan diri, ada tindakan yang dilakukan oleh aparat, sering kali di rumah sakit, aparat tidak punya biaya yang cukup untuk membayarkan rumah sakitnya," katanya.
"Saya juga pernah ikut membantu membiayai pelaku kejahatan karena rumah sakitnya harus dibiayai dengan biaya yang besar," lanjutnya.
Menurut Dedi, perlindungan terhadap korban dan pemenuhan hak dasar pelaku tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Pemerintah, katanya, memiliki kewajiban memastikan keduanya memperoleh perlindungan sesuai hukum, termasuk akses terhadap pertolongan medis.
"Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir untuk menyelesaikan dan melindungi kedua-duanya," tegas Dedi.
Pernyataan KDM tersebut sekaligus menempatkan isu perlindungan korban sebagai bagian penting dalam pembahasan HAM dan penegakan hukum di Indonesia.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 29-Juli 2026

0 Komentar