TIMIKA, OLEMAH.COM — Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dari wilayah adat Singa, Waa, Banti dan Arwanop menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2026 tentang pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika yang berlangsung di Gedung Serbaguna DPRK Mimika, Senin, 31 Agustus 2026.
RDP dipimpin Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, didampingi anggota DPRK Mimika, Anton N. Alom. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi FPHS untuk memperoleh penjelasan sekaligus menerima secara langsung salinan Perda Nomor 2 Tahun 2026 yang telah ditetapkan.
FPHS Terima Salinan Perda Nomor 2 Tahun 2026
FPHS sebelumnya memandang perlu adanya penyerahan Perda secara resmi kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.
Menurut mereka, langkah tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas maksud, tujuan, mekanisme pembagian, serta kedudukan masyarakat dalam regulasi tersebut.
Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, mengatakan pihaknya telah menyerahkan salinan Perda kepada masyarakat melalui forum RDP.
“Hari ini kami sudah menyerahkan salinan Perda kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan penyerahan salinan ini, pemerintah dapat segera menindaklanjutinya,” kata Iwan.
Ia juga meminta FPHS untuk terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Papua Divestasi Mandiri dalam mengawal proses lanjutan.
Skema Pembagian Saham Jadi Perhatian
Menurut penjelasan Iwan dalam forum tersebut, skema yang dibahas terkait 10 persen saham hasil divestasi mencakup bagian untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Ia menjelaskan, tiga persen disebut menjadi bagian pemerintah provinsi dan tujuh persen untuk pemerintah kabupaten.
Dari bagian tujuh persen tersebut, menurut Iwan, empat persen diperuntukkan bagi masyarakat pemilik hak wilayah yang terkena dampak langsung, sementara tiga persen menjadi bagian pemerintah daerah Kabupaten Mimika.
Bagian yang dikelola pemerintah daerah, lanjut Iwan, diharapkan dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat melalui sektor kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sesuai mekanisme yang berlaku.
Iwan berharap implementasi Perda tidak hanya berfokus pada pembagian saham, tetapi juga memperhatikan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan, termasuk persoalan lingkungan hingga wilayah pesisir.
“Dengan adanya Perda Nomor 2 ini, FPHS sebagai pemilik hak ulayat harus memperhatikan dampak lingkungan dan masyarakat yang terkena dampak. Kami juga berharap masyarakat dilibatkan dalam proses kesejahteraan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, manfaat dari regulasi tersebut diharapkan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat di Kabupaten Mimika, termasuk masyarakat dari tujuh suku.
Yafet Beanal Sebut Perda Sebagai Sejarah Baru
Ketua FPHS, Yafet Beanal, menyambut penyerahan salinan Perda Nomor 2 Tahun 2026 dengan rasa syukur.
Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut merupakan sejarah baru dalam perjuangan masyarakat pemilik hak ulayat.
“Ini sejarah baru. Saya menyampaikan syukur kepada masyarakat yang terlibat dalam forum ini. Perjuangan ini selesai dan Perda ini kami terima,” kata Yafet.
Yafet, yang disebut juga menjabat sebagai komisaris PT Papua Divestasi Mandiri, menyatakan akan terus mengawal proses pengelolaan saham hasil divestasi tersebut.
Ia kembali menjelaskan skema pembagian saham 10 persen yang menurutnya menjadi bagian penting dari perjuangan masyarakat.
“Saya akan kawal terus 10 persen ini. Tiga persen untuk provinsi, tujuh persen kabupaten. Dari tujuh persen itu, empat persen milik hak ulayat dan tiga persen milik pemerintah daerah Mimika,” ujarnya.
Pengelolaan Saham Diharapkan Berdampak Nyata
Menurut Yafet, setelah Perda ditetapkan, tahapan berikutnya adalah memastikan proses pengelolaan dan perpindahan saham berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Ia menyatakan siap membantu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam mengawal proses tersebut.
“Setelah ini saya akan membantu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Kami akan bekerja keras sehingga saham ini bisa berpindah sesuai dengan yang sudah dijanjikan,” katanya.
Yafet juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini ikut memperjuangkan kepentingan masyarakat pemilik hak ulayat.
Ia berharap keberadaan saham hasil divestasi nantinya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Dengan diterimanya salinan Perda Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2026 oleh FPHS, perhatian kini tertuju pada tahapan selanjutnya, terutama terkait mekanisme pengelolaan saham dan bagaimana manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Sumber : Kaki Abu
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 31-Agustus 2026

0 Komentar