Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Gede Pasek Soroti Sikap Kubu Prabowo di Tengah Perkara Syarat Pendidikan Gibran

JAKARTA, OLEMAH.COM – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Gede Pasek Suardika, menyoroti sikap kubu Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi polemik yang menyeret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sorotan tersebut muncul di tengah bergulirnya perkara mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK telah menggelar pemeriksaan perkara yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam ketentuan tersebut, calon presiden dan wakil presiden disyaratkan paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Gede Pasek mempertanyakan sikap kubu Prabowo yang menurut pandangannya terlihat pasif ketika persoalan yang berkaitan dengan Gibran kembali bergulir di MK.

Pasek mengungkit kembali dinamika politik menjelang Pilpres 2024 ketika Prabowo memilih Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, keputusan tersebut pada saat itu juga berkaitan dengan pertimbangan politik terhadap pengaruh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Setelah pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Pasek mempertanyakan mengapa persoalan yang kini menyangkut Gibran tidak terlihat menjadi perhatian bersama dari kubu Prabowo.

Menurut Pasek, apabila persoalan syarat pencalonan tersebut benar-benar terbukti bermasalah, maka konsekuensinya perlu dilihat dalam konteks pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sejak awal didaftarkan sebagai satu pasangan.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Gede Pasek dan belum merupakan putusan hukum.

MK Sedang Memeriksa Perkara

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pemeriksaan perkara tersebut. Dalam sidang yang berlangsung pada 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyampaikan pandangan bahwa permohonan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, yang menurut KPU bukan merupakan kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Sementara itu, para pemohon berpendapat bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran perlu diperiksa secara substansial untuk memperoleh kepastian hukum mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Para pemohon juga mengajukan sejumlah permintaan kepada MK, termasuk permintaan agar Mahkamah menyatakan syarat pendidikan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran apabila Mahkamah nantinya menyatakan syarat tersebut tidak terpenuhi.

Belum Ada Putusan Akhir

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, berbagai dalil mengenai pemenuhan atau tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran masih merupakan bagian dari argumentasi para pihak dalam persidangan.

Putusan akhir MK nantinya akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai kewenangan, kedudukan perkara, serta substansi permohonan yang diajukan.

Olemah.com menempatkan pernyataan Gede Pasek sebagai pandangan politik yang bersangkutan, sementara status dan konsekuensi hukum perkara syarat pendidikan Gibran tetap menunggu proses serta putusan Mahkamah Konstitusi.


Sumber : Mahkamah Konstitusi RI 

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 25 September 2026

Posting Komentar

0 Komentar