Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

MK Tidak Terima Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran, Ini Pertimbangannya

JAKARTA, OLEMAH.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi, persoalan utama yang menyebabkan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai UMMAT, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD dan sejumlah pemohon lainnya. Daftar resmi pemohon tercatat dalam laman perkara MK.

MK dalam putusannya menyatakan para pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

MK Bahas Bukti Pendidikan Gibran

Meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, pertimbangan putusan MK juga memuat pembahasan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.

Dalam keterangan resmi MK, Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan UU Pemilu.

Namun, MK menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta membuat Mahkamah dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Hal itu karena permohonan para pemohon sendiri dinyatakan tidak dapat diterima akibat tidak terpenuhinya kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Perkara Teregistrasi Sejak September 2026

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 resmi tercatat sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Berdasarkan catatan resmi MK, permohonan tersebut mulai terdaftar pada September 2026 dan menjalani sejumlah tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penyampaian jawaban Termohon, pemeriksaan bukti, hingga mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait.

Pada tahap pembuktian, persidangan juga menghadirkan keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Persoalan Dokumen Pendidikan

Gugatan tersebut mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Salah satu hal yang dipersoalkan pemohon berkaitan dengan dokumen Certificate of Attendant serta dokumen lain yang digunakan dalam proses pengajuan surat keterangan pendidikan.

Dalam materi perkara, pemohon mempertanyakan apakah dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan dan pertimbangan hukum dalam persidangan MK.

Pemohon Juga Persoalkan Aturan KPU

Selain persoalan dokumen pendidikan, pemohon juga mempersoalkan perubahan ketentuan pencalonan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam permohonannya, pemohon menyoroti ketentuan mengenai dokumen pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Pemohon menilai terdapat persoalan dalam penerapan ketentuan tersebut dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Namun, karena Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi syarat, permohonan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MK Tidak Membatalkan Posisi Gibran

Dengan putusan tersebut, MK tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menjelaskan bahwa meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersoalkan, persoalan kedudukan hukum pemohon membuat permohonan tidak dapat diterima dan MK tidak dapat menjatuhkan pembatalan atau diskualifikasi sebagaimana diminta pemohon.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri pemeriksaan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.


Sumber : Makama Kontitusi

EditOr : Redaksi Olemah.com

Website : www.olemah.com

Diterbitkan : 07 Oktober 2026

Posting Komentar

0 Komentar