Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Mengusulkan Revisi Perdasus Perekonomian Berbasis Kerakyatan

Jayapura,Olemah.com - Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) melakukan audiensi dengan DPR Papua pada Rabu (01/07/2020) untuk memperjuangkan hak-hak pengusaha Papua. Dalam pertemuan tersebut, KAPP mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan.

Ketua KAPP, Musa Haluk, menyampaikan bahwa Perdasus tersebut belum memihak kepada pengusaha asli Papua. Menurutnya, peraturan tersebut tidak memproteksi keikutsertaan orang asli Papua dalam perekonomian, sehingga KAPP mengusulkan revisi beberapa pasal, termasuk pasal 27, 28, 29, 30, dan 38. Hal ini dilakukan agar Perdasus dapat memperjelas keberadaan KAPP sebagai lembaga yang menaungi pengusaha asli Papua.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE, menyatakan bahwa DPRP mengaspirasi langkah yang diambil oleh KAPP dan akan meneruskannya ke Komisi II untuk dibahas lebih lanjut. Rouw menekankan pentingnya proses revisi Perdasus sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR Papua.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Papua, Mega MF Nikijuluw, SH, menambahkan bahwa pihaknya sangat setuju dengan usulan KAPP untuk merevisi Perdasus. Nikijuluw menekankan perlunya penetapan Perdasus yang menjelaskan bahwa KAPP adalah bagian dari lembaga yang menaungi pengusaha asli Papua.

Usulan revisi Perdasus tersebut mendapat dukungan dari pihak DPR Papua karena dianggap akan membantu banyak pengusaha asli Papua. Proteksi terhadap pengusaha asli Papua dianggap perlu, terutama dalam proyek-proyek pemerintah daerah.

Dengan demikian, proses revisi Perdasus diharapkan dapat memperjelas peran KAPP dalam mendukung pengusaha asli Papua dalam perekonomian daerah.

(Humas DPRP)

Posting Komentar

0 Komentar