Wamena, Olemah.com – Sidang lanjutan perkara penembakan Thobias Silak kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Senin (28/7/2025), dengan agenda pemeriksaan dua saksi korban, Naro Dapla dan Irfa Dapla. Keduanya merupakan korban selamat yang turut menjadi saksi kunci dalam kasus pidana nomor 44 dan 45/Pid.B/2025/PN.Wmn tersebut.
Dalam sidang ke-6 yang berlangsung dari pukul 11.11 hingga 12.11 WIT itu, Majelis Hakim menyatakan proses dilakukan sesuai ketentuan Peradilan Anak, karena Irfa Dapla masih berusia 12 tahun, sementara Naro berusia 18 tahun. Pemeriksaan tetap terbuka untuk umum, namun atribut hakim sempat dilepas sebagai bagian dari perlakuan khusus dalam sidang anak.
Kronologi Penembakan: Tembakan Tiba-Tiba dari Arah Pos Brimob
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Naro dan Irfa mengisahkan malam kelam pada 20 Agustus 2024 sekitar pukul 21.19 WIT. Keduanya hendak membeli minyak goreng ke kios terdekat di sekitar Pos Brimob Damai Cartenz Dekai. Namun, sebelum sampai ke kios, mereka melihat lima anggota Brimob keluar dari pos dan tiba-tiba terdengar suara tembakan bertubi-tubi.
“Kami tidak bisa hitung berapa kali bunyi tembakan, karena suara tembakan membuat telinga kami terganggu,” ujar Naro.
Keduanya berlari menyelamatkan diri ke arah kebun dan rumah kerabat. Setelah tiba di rumah keluarga, Naro menyadari telah terkena tembakan di kaki kanan dan lengan kanan. Irfa segera mengikat luka dengan kain dan keluarga menghubungi rumah sakit. Pihak rumah sakit kemudian mengontak Kapolres Yahukimo yang memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta, dan tambahan Rp10 juta setelah pengobatan di RS Yowari Jayapura.
Saksi juga mengaku mengetahui kabar kematian Thobias Silak keesokan harinya, 25 Agustus 2024.
Tanggapan Terdakwa dan Agenda Sidang Selanjutnya
Dalam persidangan, terdakwa Kurbiwan Kudu membantah adanya suara teriakan “tembak-tembak”, namun kedua saksi tetap pada keterangannya. Sementara tiga terdakwa lain mengaku tidak mengetahui peristiwa karena tidak berada di lokasi kejadian.
Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 7 saksi dari kepolisian dan mengupayakan tambahan saksi dari Gorontalo pada sidang selanjutnya. Sidang direncanakan dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. Namun, untuk Kamis (31 Juli 2025), sidang ditiadakan karena hari libur Rekonsiliasi se-Kabupaten Jayawijaya.
Harapan Keluarga Korban dan Tuntutan Publik
Penasihat Hukum (PH) keluarga korban, Mersi W, Henius A, dan Lasarus Kossay, menyampaikan harapan agar empat terdakwa dijatuhi hukuman maksimal dan dipecat dari kesatuan. Mereka juga menuntut agar penanggung jawab di Pos Brimob Sekla dan bahkan Kapolres Yahukimo ikut diperiksa atas dugaan pembunuhan berencana.
“Negara harus hadir memberi keadilan. Keluarga korban berhak atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi nama baik Thobias Silak,” ujar PH keluarga.
Front Justice for Thobias Silak, yang terdiri dari 11 OKP Cipayung dan 3 komunitas, juga menyerukan agar proses sidang dilakukan secara transparan dan independen. Mereka mendesak agar semua saksi, terutama dari pihak pelaku, hadir langsung ke persidangan dan diproses sesuai aturan Pasal 152 ayat 2 dan Pasal 154 ayat 6 KUHAP, jika mangkir dari panggilan pengadilan.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 09.00 WIT di PN Wamena.
Sumber : Anak Kampung
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 29 Juli 2025
0 Komentar