Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pajak Penghasilan DPR Tetap Disetor ke Negara DJP Tegaskan Bukan Bebas Pajak

Jakarta, Olemah.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) anggota DPR RI maupun pejabat negara lainnya tetap disetorkan ke kas negara.

Penjelasan ini disampaikan menyusul polemik publik mengenai gaji anggota DPR yang dinilai seolah-olah bebas pajak karena PPh Pasal 21 mereka ditanggung oleh negara.

“Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Senin (25/8/2025).

Pajak Tetap Bayar, Hanya Mekanisme Berbeda

Rosmauli menjelaskan, praktik pemberian tunjangan pajak bukan hal yang istimewa. Di sektor swasta pun banyak perusahaan yang menanggung PPh karyawannya, sehingga pegawai menerima penghasilan bersih tanpa perlu memotong sendiri.

“Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi,” tegasnya.

Tunjangan PPh Pasal 21 DPR

Publik sebelumnya menyoroti komponen tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan perumahan hingga Rp50 juta per bulan dan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2,69 juta per bulan.

Dengan adanya tunjangan tersebut, pajak penghasilan anggota DPR ditanggung negara sehingga mereka tetap menerima gaji bersih penuh.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima pegawai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif pajak ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen untuk penghasilan sampai Rp60 juta per tahun hingga 15 persen bagi penghasilan Rp60 juta–Rp250 juta per tahun.

Tidak Ada Bebas Pajak

DJP menekankan bahwa meskipun PPh anggota DPR ditanggung negara, hal tersebut tidak berarti bebas pajak. Uang pajak tetap masuk ke kas negara, hanya saja mekanisme pemotongan dilakukan secara berbeda.


Sumber : KOMPAS.com 

Editor : Redaksi Olemah

Website      : www.olemah.com

Diterbitkan : 26 Agustus 2025

Posting Komentar

0 Komentar