Sorong, Olemah.com – Penangkapan aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP), Yance Manggaprauw, oleh Satuan Resmob Polresta Sorong Kota pada Rabu, 27 Agustus 2025, menuai kecaman. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong bersama advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) menyebut aparat melakukan tindakan brutal tanpa prosedur hukum yang sah.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.32 WIT di kediaman Yance. Polisi datang dengan senjata lengkap, menendang pintu rumah, lalu menyeret Yance tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan. Aktivis itu dibawa ke Polresta Sorong Kota dengan tangan diborgol, dipukul menggunakan popor senjata api hingga mengalami luka di kepala, siku, dan leher akibat dicekik. Handphone miliknya juga dirampas tanpa persetujuan.
Sekitar pukul 17.30 WIT, Yance diperiksa di ruang Wakil Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota. Ia disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara tergantung akibat yang ditimbulkan.
Bantahan Aktivis
LBH Papua menegaskan, tuduhan tersebut tidak sesuai fakta. Saat kejadian di kediaman gubernur, Yance justru membantu melerai massa yang melempari rumah gubernur, bahkan menolong seorang bapak yang dipukul massa. Namun, ia tetap ditangkap secara sewenang-wenang.
“Kami akan melaporkan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap klien kami ke Propam Polda Papua Barat Daya, serta meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ambrosius Klagilit dari LBH Papua.
Tindakan Brutal terhadap Massa Aksi
Tidak hanya Yance, LBH Papua mencatat ada 17 orang yang ditangkap, termasuk anak berusia 15 tahun bernama Yeheskiel Korwa. Mereka mengaku mengalami kekerasan, bahkan ada yang disuruh jongkok dengan sapu diletakkan di belakang lutut saat pemeriksaan.
Nama-nama yang ditangkap antara lain Marlon Rumaropen (27), Dominggus Adadikam (22), Ronaldo Way (27), Agus Nebore (33), Jose Wakaf (23), Wilando Paterkota (23), Yeheskiel Korwa (15), Anthoni Howay (19), Riknal Drimlol (17), Alexandro Daam (26), Sergius Mugu (25), Jefri Inas (20), Nus Asekim (42), Yance Bumere (32), Yance Manggaprauw, Yansen Wataray (32), dan Suprianus Asekin (43).
LBH Papua menilai tindakan aparat ini mencederai prinsip hukum dan HAM. “Penangkapan membabi-buta, penganiayaan, dan kriminalisasi aktivis tidak bisa dibiarkan. Negara wajib menegakkan hukum tanpa kekerasan,” pungkas Ambrosius.
Sumber : Howai
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 28 Agustus 2025
0 Komentar