Nabire, Olemah.com – Warga Nabire, Papua Tengah, digemparkan dengan kasus tragis yang melibatkan seorang ayah berinisial MT (Matias Tobai). Ia diduga memperkosa anak kandungnya sendiri berulang kali hingga hamil. Ironisnya, setelah perbuatan bejat itu terungkap, korban yang diketahui bernama OT (Onance Tobai), seorang mahasiswi semester tujuh, justru dibunuh oleh ayahnya bersama janin yang dikandungnya.
Peristiwa memilukan ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak di Papua. Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban mengalami pelecehan sejak lama, hingga akhirnya hamil akibat hubungan inses tersebut. Saat perbuatan itu terbongkar, pelaku diduga menghabisi nyawa anaknya sendiri menggunakan alat tajam.
Hingga kini, aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Sejumlah kalangan mengecam keras perbuatan pelaku yang dinilai tidak berperikemanusiaan. Tindakan tersebut melanggar berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait perlindungan anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, beberapa pasal yang relevan antara lain:
Pasal 49: Setiap anak wajib dilindungi dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, serta perlakuan salah lainnya.
Pasal 58 ayat (1): Anak berhak memperoleh perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan, termasuk seksual.
Pasal 80: Mengatur sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76C, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga seumur hidup apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
Aktivis perlindungan anak di Nabire mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya peningkatan edukasi, pengawasan keluarga, serta penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini menjadi pengingat kelam bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi bahkan di lingkup keluarga sendiri. Negara, aparat penegak hukum, serta masyarakat dituntut untuk hadir memberikan perlindungan nyata bagi generasi muda.
Sumber : Kaki Abu
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 16 September 2025
0 Komentar