Dalam sidang yang digelar di Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmos terlihat menangis usai mendengar putusan. Ia menyampaikan penyesalan mendalam serta permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Saya tidak pernah berniat menghilangkan nyawa saudara Affan. Peristiwa ini di luar dugaan saya. Saya baru mengetahui kabar meninggalnya almarhum dari media sosial,” ucap Cosmos sambil menitikkan air mata.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpangi Cosmos melindas Affan Kurniawan saat aparat membubarkan demonstrasi di kawasan Pejompongan. Insiden tersebut langsung menyulut kemarahan publik karena dianggap sebagai pelanggaran serius dalam penanganan aksi unjuk rasa.
Cosmos diketahui duduk di sisi kiri kursi kendaraan yang melindas korban. Hasil pemeriksaan internal menyatakan ia terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan sebagai anggota Polri.
Dasar Hukum Pemberhentian
Majelis KKEP menyatakan Cosmos melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran tersebut dinilai mencederai sumpah jabatan dan kewajiban Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sanksi yang Dijatuhkan
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan tiga sanksi terhadap Cosmos, yaitu:
Sanksi etika: perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi khusus: penempatan di tempat khusus selama 6 hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025 (sudah dijalani).
Sanksi administratif: pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap kinerja aparat dalam menangani demonstrasi. Keluarga korban sebelumnya telah menyatakan harapannya agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Dengan keputusan PTDH ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan profesionalisme serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sumber : KOMPAS.com
Editor : Redaksi Olemah
Website : www.olemah.com
Diterbitkan : 04 September 2025
0 Komentar